Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima remaja putri dan tiga botol minuman beralkohol golongan B di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis dini hari (2/1/2025).
Kelimanya kedapatan nongkrong hingga larut malam tanpa membawa identitas diri.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa remaja-remaja tersebut bukan warga lokal, melainkan berasal dari luar Kota Padang.
Kelima remaja ini nongkrong di tempat minim penerangan pada pukul 02.00 WIB. Saat diminta menunjukkan KTP, mereka tidak bisa.
“Berdasarkan keterangan mereka, ada yang berasal dari Medan, Pekanbaru, dan Pasaman. Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mereka kami amankan ke Mako Satpol PP. Selain itu, kami juga menemukan tiga botol minuman beralkohol golongan B di dekat tempat mereka nongkrong,” ujar Rio.
Menurutnya, patroli di kawasan Batang Arau dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas aktivitas muda-mudi hingga dini hari. Beberapa bahkan dicurigai mabuk di lokasi tersebut.
“Ini bentuk respons cepat kami atas pengaduan masyarakat. Patroli dilakukan setiap malam untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di kawasan itu. Selain di Batang Arau, kami juga melakukan pengawasan di sekitar Masjid Alhakim. Di sana, kami menemukan seorang remaja laki-laki dalam kondisi mabuk, tergeletak di atas batu grib. Saat didekati, ia berbicara ngelantur, dan aroma alkohol tercium dari mulutnya. Kami meminta rekannya untuk segera membawanya pulang,” jelas Rio.
Ia menambahkan, pengawasan semacam ini penting untuk mencegah perilaku negatif di kalangan remaja.
Rio juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, sehingga terhindar dari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. (*/jn01)






