Padang, Javanusa—Karantina Sumatera Barat berhasil mengamankan komoditas buah segar berupa 6,5 kilogram mangga dan 2,5 kilogram rambutan yang dibawa oleh seorang penumpang asal Kuala Lumpur, Malaysia.
Penahanan karena buah-buahan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari negara asal.
Petugas karantina menemukan buah-buahan tersebut saat melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Baca Juga: Sumbar Ekspor 9,3 Ton Tuna ke UEA, Karantina Pastikan Sertifikasi Aman
Menurut peraturan karantina setiap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dibawa dari luar negeri wajib memiliki sertifikat karantina dari negara asal (phytosanitary certificate) untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman yang dapat mengancam ekosistem pertanian di Indonesia.
Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan tindakan ini penting untuk melindungi sektor pertanian lokal.
“Tanpa sertifikat karantina, kita tidak bisa memastikan apakah buah-buahan ini terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan seperti lalat buah atau bakteri yang berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Karantina Sumbar Periksa Ketat 16 Kontainer Bungkil Jagung Impor dari AS
Buah-buahan yang ditahan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur karantina guna mencegah risiko kontaminasi.
Penumpang yang membawa buah tersebut hanya diberikan teguran karena ketidaktahuannya terhadap peraturan karantina.
Karantina Sumbar mengimbau masyarakat, terutama pelaku perjalanan internasional, untuk selalu memastikan dokumen karantina jika membawa produk pertanian dari luar negeri.
Baca Juga: Annisa Berkomitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya dengan Pemprov Sumbar
Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami apresiasi kewaspadaan petugas dalam mencegah masuknya hama asing. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya karantina pertanian,” tambah Ibrahim.
Upaya pengawasan karantina terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan hayati Indonesia, terutama di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan. (*/red)
Sumber: Karantina Sumbar






