Karantina Sumbar Tahan 6,5 Kg Mangga dan 2,5 Kg Rambutan dari Penumpang Malaysia

Penulis -

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina Sumbar menemukan buah-buahan saat melakukan pemeriksaan di BIM. (Foto: Karantina Sumbar)

Petugas Karantina Sumbar menemukan buah-buahan saat melakukan pemeriksaan di BIM. (Foto: Karantina Sumbar)

Padang, Javanusa—Karantina Sumatera Barat berhasil mengamankan komoditas buah segar berupa 6,5 kilogram mangga dan 2,5 kilogram rambutan yang dibawa oleh seorang penumpang asal Kuala Lumpur, Malaysia.

Penahanan karena buah-buahan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari negara asal.

Petugas karantina menemukan buah-buahan tersebut saat melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.

Baca Juga: Sumbar Ekspor 9,3 Ton Tuna ke UEA, Karantina Pastikan Sertifikasi Aman

Menurut peraturan karantina setiap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dibawa dari luar negeri wajib memiliki sertifikat karantina dari negara asal (phytosanitary certificate) untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman yang dapat mengancam ekosistem pertanian di Indonesia.

Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan tindakan ini penting untuk melindungi sektor pertanian lokal.

“Tanpa sertifikat karantina, kita tidak bisa memastikan apakah buah-buahan ini terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan seperti lalat buah atau bakteri yang berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Karantina Sumbar Periksa Ketat 16 Kontainer Bungkil Jagung Impor dari AS  

Buah-buahan yang ditahan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur karantina guna mencegah risiko kontaminasi.

Penumpang yang membawa buah tersebut hanya diberikan teguran karena ketidaktahuannya terhadap peraturan karantina.

Karantina Sumbar mengimbau masyarakat, terutama pelaku perjalanan internasional, untuk selalu memastikan dokumen karantina jika membawa produk pertanian dari luar negeri.

Baca Juga: Annisa Berkomitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya dengan Pemprov Sumbar 

Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami apresiasi kewaspadaan petugas dalam mencegah masuknya hama asing. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya karantina pertanian,” tambah Ibrahim.

Upaya pengawasan karantina terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan hayati Indonesia, terutama di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan. (*/red)

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani KUA-PPAS APBD 2026  

Sumber: Karantina Sumbar

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terbaru