MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta

Penulis -

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. (Foto: Diskominfo Padang)

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. (Foto: Diskominfo Padang)

Jakarta, Javanusa—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan begitu, MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Adapun permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu.

Tiga pemohon individu itu yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga. Sementara itu, Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan seperti dilansir detikNews, Selasa (27/5).

Hasilnya, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar secara gratis.

Ketentuan itu berlaku bagi satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Enny menerangkan, dampak dari hal tersebut terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang mengakibatkan peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

Baca Juga :  Travel Umrah Rihla Rahmania Umaira Hadir di Padang Panjang

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

MK berpendapat, negara memiliki kewajiban konstitusional dalam memastikan tidak adanya siswa yang terhambat memperoleh akses pendidikan dasar hanya sebab faktor ekonomi dan terbatasnya sarana pendidikan dasar.

Sebab itu, Enny mengatakan, frasa “tanpa memungut biaya” bisa menyebabkan perbedaan perlakuan bagi siswa yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri sehingga bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” pungkasnya. (*/red)

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Jawari Disambut Welcome Parade

Berita Terbaru