Ribuan Warga Empat Provinsi Laporkan Dugaan Penipuan Platform Wapex ke Mabes Polri

Penulis -

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelapor didampingi Advokat Jonaidi, SH, MH (kanan) dan Advokat Agam Iskaren Sandan, SH di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Jonaidi)

Para pelapor didampingi Advokat Jonaidi, SH, MH (kanan) dan Advokat Agam Iskaren Sandan, SH di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Jonaidi)

Jakarta, Javanusa—Warga dari empat provinsi secara resmi melaporkan dugaan kerugian akibat tidak dapat melakukan aktivitas trading pada platform WapExchange (Wapex) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri Rabu (18/2/2026).

Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/82/II/2026/BARESKRIM.

Pelapor Iman Bakti Ir datang dari Medan dan mendapat pendampingan dari Advokat Jonaidi, SH, MH, serta Advokat Agam Iskaren Sandan, SH.

Sejumlah peserta lain turut hadir menyaksikan pembuatan laporan, yakni Syarifah Wahyuna dari Medan, Muhazirin dari Palembang, Agus Hendriawan dan Kabayan dari Bandung, serta Riana Putrie dan Della Mutia dari Aceh.

Mereka mewakili ribuan anggota dari sedikitnya empat provinsi yang mengaku mengalami kerugian.

Iman Bakti Ir, dalam kesempatan itu menyatakan para peserta sebelumnya mengikuti program copy trading yang dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan Dr DA selaku owner, dengan AR sebagai manajer Indonesia dan EA sebagai admin Indonesia.

Menurutnya, kegiatan transaksi dan penarikan dana sempat berjalan lancar selama lebih dari satu tahun.

“Kami awalnya percaya karena sistem berjalan normal. Withdraw lancar, komunikasi di grup juga aktif. Tapi sejak Desember 2025, tiba-tiba ada perubahan sistem dan akun kami tidak bisa digunakan lagi,” ujar Iman usai membuat laporan.

Ia menjelaskan pada 5 Desember 2025 pengelola mengumumkan perubahan penggunaan token dari QDT ke USDT.

Beberapa hari kemudian, akun para peserta terkunci dan tidak dapat diakses. Pada 8 Januari 2026, dana di dompet digital para anggota dilaporkan hilang.

“Pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.21 WIB, kami mendapati saldo di dompet digital sudah tidak ada. Kami tidak bisa trading dan tidak bisa menarik dana. Pengelola grup juga menghilang tanpa penjelasan,” katanya.

Baca Juga :  Momentum Halalbihalal, Menag Ajak ASN Kemenag Temukan Hakikat “Titik Nol” Pascaramadan

Iman menambahkan peserta diminta menyetorkan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan janji keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 40 hari melalui sistem mengikuti akun trading tertentu.

“Total anggota diperkirakan lebih dari 6.000 orang dari beberapa provinsi. Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Jonaidi, SH, MH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau kejahatan berbasis elektronik kepada Mabes Polri agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini karena diduga kuat terdapat unsur tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum di bidang transaksi elektronik. Korban tersebar di beberapa provinsi dan jumlahnya tidak sedikit,” tegas Jonaidi.

Senada dengan itu, Advokat Agam Iskaren Sandan, SH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan rasionalitas sebuah investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan 100 persen dalam waktu singkat tanpa memahami risiko dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga dana para peserta dapat ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yoniks)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru