Kemenag Perketat Validasi Data, Terapkan Satu Data Terpusat untuk Cegah Data Ganda dan Salah Sasaran

Penulis -

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis bersama Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i. (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis bersama Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i. (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama memperkuat reformasi tata kelola data dengan menekankan validasi menyeluruh. Selain itu, kementerian menerapkan kebijakan satu data sebagai rujukan resmi nasional.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis bersama Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i. Rapat ini melibatkan pimpinan eselon I dan unit teknis terkait.

Menag menyoroti persoalan mendasar pada kualitas data pendidikan, khususnya dalam sistem EMIS. Ia menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.

Permasalahan mencakup jumlah siswa yang tidak akurat dan indikasi data ganda dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat potensi kekeliruan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut akurasi kebijakan publik. Hal ini juga berdampak pada akuntabilitas anggaran negara.

“Kalau data kita bermasalah, maka kebijakan yang dihasilkan juga berpotensi bermasalah. Dampaknya luas, termasuk distribusi anggaran dan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Revalidasi Data dan Pengawasan Diperketat

Sebagai tindak lanjut, Kemenag mendorong revalidasi data secara menyeluruh dan proaktif di seluruh satuan kerja. Fokus utama berada pada level madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag juga memperketat proses input data melalui mekanisme verifikasi berlapis. Langkah ini memastikan data mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, kementerian meningkatkan pengawasan terhadap potensi manipulasi data. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu ketepatan sasaran program bantuan.

Terapkan Kebijakan Satu Data Kemenag

Ke depan, Kemenag menerapkan kebijakan “Satu Data Kementerian Agama” sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, Pusat Data dan Informasi Kemenag menjadi satu-satunya otoritas penerbit data resmi. Seluruh unit kerja wajib menyampaikan dan menyinkronkan data ke Pusdatin.

Dengan sistem ini, Kemenag menargetkan tidak ada lagi perbedaan data antar unit. Data yang disajikan kepada publik diharapkan konsisten dan kredibel.

Baca Juga :  Ini Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Nyepi 2026: Tanpa Pengeras Suara, Selesai Pukul 21.00 WITA
Integrasi Sistem dan Penyederhanaan Aplikasi

Kemenag mempercepat integrasi berbagai sistem informasi yang sebelumnya berjalan parsial, seperti EMIS dan Simpatika.

Selain itu, kementerian menyederhanakan ribuan aplikasi internal agar lebih efisien. Upaya ini bertujuan membangun ekosistem data yang terintegrasi.

Koordinasi Intensif di Masa Transisi

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut fase ini sebagai masa transisi. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas unit secara intensif.

Kemenag akan menggelar rapat koordinasi data secara berkala, minimal dua minggu sekali. Langkah ini memastikan proses konsolidasi berjalan konsisten dan terukur.

Perkuat Kepercayaan Publik dan Efektivitas Program

Pembenahan data dinilai krusial karena menjadi fondasi kebijakan dan perencanaan program. Selain itu, data berperan penting dalam penyaluran anggaran.

Melalui sistem yang terintegrasi dan akuntabel, Kemenag menargetkan peningkatan efektivitas program. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan dan pendidikan juga diharapkan meningkat.

Kemenag menegaskan reformasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek. Kebijakan ini juga menjadi dasar penguatan sistem informasi yang berkelanjutan dan adaptif. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru