Kemenkes Benahi Program Internsip Dokter, Jam Kerja Maksimal 40 Jam dan BBH Naik hingga Rp6,5 Juta

Penulis -

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh.

Perbaikan itu mencakup perlindungan peserta internsip dan penguatan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyebut Kemenkes akan menjalankan dua langkah utama. Langkah tersebut meliputi audit medis pelayanan pasien serta pembenahan tata kelola program internsip dokter.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).

Audit Medis Dilakukan Secara Profesional

Dante menjelaskan, audit medis berlangsung secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Jika tim menemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka pihak terkait akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Selain audit medis, pemerintah juga memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip. Kemenkes ingin memastikan peserta tetap menjalani proses belajar dengan aman dan memperoleh perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan yang layak.

“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.

Jam Kerja Dokter Internsip Maksimal 40 Jam

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan Kemenkes terus mengevaluasi pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia di berbagai daerah.

Menurut Yuli, pemerintah ingin menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.

“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar Yuli.

Baca Juga :  Pembangunan Tower Emergency di Bireuen Capai 87 Persen, Siap Pulihkan Listrik Aceh

Dalam kebijakan terbaru, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang pemadatan maupun penambahan jam kerja di luar ketentuan.

Pelaksanaan jaga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping. Peserta internsip juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes turut menghapus kewajiban penggantian jadwal jaga oleh peserta lain ketika ada peserta yang berhalangan hadir. Kebijakan itu bertujuan mencegah beban kerja berlebih.

BBH Naik hingga Rp6,5 Juta

Selain memperbaiki sistem kerja, Kemenkes memperkuat aspek kesejahteraan peserta internsip. Pemerintah memberikan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan sesuai kemampuan daerah dan wahana.

Besaran BBH kini menyesuaikan kategori wilayah penempatan. Nilainya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sejumlah pemerintah daerah juga memberikan tambahan insentif di luar BBH.

“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata Yuli.

Kemenkes Siapkan Kanal Aduan dan Evaluasi Berkala

Kemenkes juga menghadirkan sejumlah perbaikan lain dalam penyelenggaraan internsip. Peserta kini memperoleh hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap tercapai.

Selain itu, Kemenkes memperkuat peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam memantau kesehatan peserta serta menjalankan evaluasi rutin.

Pemerintah juga mengembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penanganan persoalan di lapangan.

Tak hanya itu, Kemenkes akan memperkuat evaluasi wahana dan pendamping melalui mekanisme penilaian berbasis rating. Sistem itu diharapkan mampu menjaga mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internsip.

Baca Juga :  Pemkab Solsel Upayakan Seragam Gratis untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutup Yuli. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kabut Asap, Disdikbud Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bunda PAUD Padang Dorong Pengenalan Manasik Haji Sejak Usia Emas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Porsematik 32 SMPN 32 Padang Ditutup, Maigus Nasir Dorong Siswa Kejar Prestasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:22 WIB

Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Tawarkan Beasiswa 100 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 08:17 WIB

340 Warga Sumbar Terima Beasiswa Sawit, Mahyeldi: Jangan Sia-siakan Kesempatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Sari Rahmawati Dilantik jadi Kepala MTs Lubuk Kilangan, Diminta Perkuat Mutu Pendidikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:15 WIB

Kualitas Udara Memburuk, SD-SMP di Padang Terapkan PJJ hingga 18 September

Berita Terbaru