Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah anggapan sektor manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dini maupun deindustrialisasi.
Bantahan tersebut mengacu pada data Produk Domestik Bruto (PDB) dan statistik tenaga kerja dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan industri pengolahan masih menjadi penyumbang utama perekonomian nasional.
Berdasarkan data BPS, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional menunjukkan tren meningkat pada periode triwulan II-2022 hingga triwulan I-2026, yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.
Menurut Febri, kenaikan rasio tersebut menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak berada dalam fase deindustrialisasi.
Ia merujuk teori deindustrialisasi Rowthorn dan Ramaswamy tahun 1999 yang menyebut sebuah negara mengalami deindustrialisasi ketika rasio PDB industrinya terhadap PDB nasional terus menurun.
“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Perubahan Definisi dan Metode Perhitungan PDB
Febri menilai pihak yang menyebut manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi telah keliru memahami data PDB BPS, terutama data time series industri pengolahan periode 2005-2025.
Kekeliruan itu, menurutnya, muncul karena perubahan konsep, definisi, dan metode perhitungan PDB industri pengolahan.
Ia menjelaskan konsep dan definisi industri pengolahan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mengalami perubahan pada periode tertentu. Pada tahun 2000, sektor industri pengolahan masih mencakup tiga subsektor ekonomi.
Ketiga subsektor tersebut meliputi Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Informasi dan Komunikasi, serta Jasa Lainnya. Namun pada tahun 2010, BPS memisahkan tiga subsektor itu menjadi sektor tersendiri dengan perhitungan PDB yang berbeda dari industri pengolahan.
Akibat perubahan tersebut, nilai PDB industri pengolahan berkurang karena tidak lagi menghitung kontribusi tiga subsektor baru tersebut. Penurunan itu kemudian memengaruhi rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.
Selain perubahan definisi, metode perhitungan PDB juga berubah. Perhitungan PDB seri 2000 menggunakan harga produsen, sedangkan seri 2010 memakai harga dasar atau harga keekonomian barang dan jasa sebelum intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi produk.
Perubahan metode tersebut membuat nilai PDB industri pengolahan kembali menurun dan ikut menekan rasio kontribusinya terhadap PDB nasional.
Dengan kondisi itu, Febri menegaskan nilai PDB industri pengolahan dan rasio kontribusinya terhadap PDB nasional pada periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbandingan hanya dapat dilakukan pada periode yang memakai definisi dan metode perhitungan yang sama.
“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ungkap Febri.
Penyerapan Tenaga Kerja Terus Naik
Febri juga menyebut industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi karena tidak terjadi pergeseran tenaga kerja ke sektor lain, terutama sektor jasa.
Pada periode pascapandemi Covid-19 tahun 2021 hingga 2025, industri pengolahan menyerap tenaga kerja dari 18,7 juta orang menjadi 20,3 juta orang. Jumlah tersebut naik 8,63 persen.
Dalam periode yang sama, angkatan kerja nasional tumbuh 11,82 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan tenaga kerja manufaktur.
Menurut Febri, data tersebut menunjukkan industri pengolahan terus berkembang dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja dibanding periode sebelumnya. Pekerja industri juga tetap bertahan di sektor manufaktur dan tidak berpindah ke sektor ekonomi lain.
Jika ada sektor ekonomi lain yang mencatat pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi, kondisi itu berasal dari tambahan angkatan kerja baru yang terus meningkat setiap tahun.
“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampai tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan di mata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” ujar Febri.
Pertumbuhan Manufaktur Lampaui Ekonomi Nasional
Dalam 13 tahun terakhir, pertumbuhan industri pengolahan akhirnya kembali melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Sebelumnya, kondisi serupa terakhir terjadi pada tahun 2011 ketika industri pengolahan tumbuh 6,26 persen dan ekonomi nasional tumbuh 6,17 persen.
Setelah 2011, pertumbuhan industri pengolahan selalu berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pada tahun 2025, industri pengolahan kembali mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 5,30 persen dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
“Pertumbuhan industri pengolahan di atas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir berkat arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya,” kata Febri.
Selain itu, investasi dan pembangunan fasilitas produksi baru juga meningkat. Hingga 23 April 2026, sebanyak 633 perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru.
Nilai investasi tersebut mencapai Rp418,62 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 219.684 orang.
Febri mengajak seluruh pelaku industri tetap optimistis menghadapi tantangan global. Pemerintah, kata dia, akan terus membela kepentingan industri nasional dan para pekerja di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia. (*/red)






