Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperketat pengawasan impor bahan baku pakan ternak setelah menemukan kandungan DNA porcine pada 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil.
Temuan tersebut mendorong Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan seluruh produk. Sementara Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat persyaratan impor untuk mencegah kasus serupa.
Pemusnahan dilakukan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta terhadap 312 ton atau 12 kontainer MBM asal Brasil.
Proses pemusnahan berlangsung di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).
Langkah tersebut diambil setelah hasil uji laboratorium menemukan DNA porcine pada bahan baku pakan tersebut. Pemerintah memastikan komoditas itu tidak masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat.
Pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta. Hasilnya kemudian dikonfirmasi oleh Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar.
Meski negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Salmonella, produk tersebut tetap melanggar ketentuan impor karena mengandung DNA porcine. Kandungan itu juga tidak sesuai dengan informasi pada Health Certificate dari negara asal.
Kementan Cabut Persetujuan Importir dan Perketat Aturan
Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) langsung mengambil langkah pengamanan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan Kementan mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha asal Brasil yang terbukti mengandung porcine. Sementara itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas veteriner Brasil.
“Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementan langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini,” ujar Agung.
Selain penindakan, Kementan memperkuat sistem pengawasan impor dengan mewajibkan seluruh negara pemasok MBM menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai pelengkap Health Certificate.
Menurut Agung, kebijakan itu sudah diberlakukan kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia.
“Dalam rangka mencegah terulangnya kasus seperti ini, kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini menyuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR di samping Health Certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia,” katanya.
Pasokan MBM Nasional Dipastikan Tetap Aman
Kementerian Pertanian menegaskan pemusnahan 312 ton MBM tidak akan mengganggu kebutuhan industri pakan nasional. Pasokan masih tersedia dari negara pemasok lain yang memenuhi seluruh persyaratan Indonesia.
“Walaupun kita melakukan pemusnahan hari ini 312 ton, kami pastikan ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan kita Insya Allah cukup karena masih ada 10 negara yang lain. Termasuk di Brasil pun yang sudah terintegrasi dengan rumah potong halal masih kita perbolehkan,” jelas Agung.
Ia juga meminta seluruh pelaku usaha meningkatkan pengawasan internal melalui pengujian rutin terhadap produk MBM yang diimpor.
“Mudah-mudahan langkah ini menjadi alarm terutama juga bagi pelaku usaha untuk melakukan pengujian. Sehingga ada jaminan 100 persen bahwa produk MBM tidak mengandung porcine sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
BPJPH Soroti Ketidaksesuaian Dokumen
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, menyebut kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas impor.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen produk dengan hasil pengujian laboratorium.
“Ketika kami periksa dokumennya, produk ini mencantumkan keterangan Free from Pork. Namun hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan adanya kandungan porcine. Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius sehingga harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Babe Haikal.
Barantin Tegaskan Zero Tolerance
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan seluruh bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan kandungan porcine pada MBM asal Brasil menjadi alasan pemerintah mencegah produk tersebut masuk ke rantai produksi pangan nasional.
“Kalau pakan unggas, prinsipnya harus bebas dari penyakit, harus sehat, harus aman, dan berarti juga harus halal. Hari ini kita menemukan 312 ton MBM asal Brasil yang kami cegah untuk tidak diedarkan di masyarakat karena mengandung porcine atau memiliki kandungan babi,” kata Karding.
Ia menegaskan pemerintah menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran aturan impor.
“Kita menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada. Zero tolerance. Kalau ini ditoleransi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia. Jadi ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Pemerintah menilai pengawasan impor bahan baku pakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Melalui sinergi Kementerian Pertanian, Barantin, BPJPH, dan para pemangku kepentingan, setiap komoditas yang masuk ke Indonesia diharapkan memenuhi standar kesehatan hewan, keamanan pangan, serta ketentuan jaminan halal. (*)






