Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 tersangka dalam periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 152 kilogram ganja, 1,8 kilogram sabu, serta ratusan butir ekstasi.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika.
Dari 51 orang yang diamankan, sebanyak 49 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Polisi mengamankan 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram.
Berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai, serta insan media.
Kapolda Sumbar menilai narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dampaknya, kata dia, tidak berhenti pada persoalan kesehatan, tetapi juga merambah kehidupan keluarga, keamanan, dan masa depan generasi muda.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.
Polda Sumbar Perkuat Pemberantasan Narkoba
Menurut Djati, pemberantasan narkotika tidak cukup mengandalkan penindakan hukum. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari investasi terhadap generasi muda agar tumbuh sehat, produktif, berkarakter, dan memiliki daya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Polda Sumbar akan memperkuat langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu. Polisi juga memastikan tindakan tegas terhadap pelaku mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Sejumlah perkara menjadi bagian dari pengungkapan narkoba selama periode tersebut. Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani tujuh kasus dengan 10 tersangka.
Dari perkara itu, petugas menyita 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.
Memasuki Agustus, polisi kembali mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.
Pada periode yang sama, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengungkap satu perkara dengan seorang tersangka. Petugas menemukan 56.374,53 gram ganja dalam kasus tersebut.
Kasus Sabu dan Senjata Api di Pasaman
Salah satu perkara menonjol terjadi di Kabupaten Pasaman pada 5 Agustus 2026. Polisi menangkap R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao.
Petugas menemukan enam paket kecil sabu dari tangan tersangka. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir amunisi.
Penyidik menduga senjata tersebut digunakan untuk melindungi diri ketika tersangka melakukan transaksi narkotika. Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut.
Peredaran Ganja Lewat Jalur Perkebunan
Pengungkapan lain berlangsung di Pasaman Barat pada 27 Juli 2026. Polisi menangkap J.A. dengan barang bukti 30 paket besar ganja.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada R.H. dan H.S. Keduanya turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Mereka memilih jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika.
Jaringan Narkoba Manfaatkan Jalur Penerbangan
Polda Sumbar juga membongkar perkara yang berkaitan dengan jaringan narkoba melalui jalur penerbangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Pada 6 Agustus 2026, polisi menangkap M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari temuan dua paket besar sabu di dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta.
Dalam perkara tersebut, M diduga membeli tiket menggunakan identitas palsu atas nama W.F. Sementara itu, identitas asli tersangka tercatat dengan nama M.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolda Sumbar menjelaskan sebagian besar perkara bermula dari informasi masyarakat. Polisi juga mengembangkan sejumlah kasus yang telah mereka tangani sebelumnya.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan. Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan, hingga undercover buy dalam perkara tertentu.
Menurut Djati, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sinergi tersebut mencakup TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.
“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.
Djati turut mengapresiasi personel serta seluruh pihak yang membantu pengungkapan kasus narkotika. Ia mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat.
“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)






