Sijunjung, Javanusa—Polres Sijunjung menangkap dua pria yang diduga mencuri aki tower telekomunikasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Polisi kini mengembangkan penyidikan karena keduanya diduga terlibat dalam pencurian di lebih dari 10 lokasi lintas kabupaten.
Kedua pria berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Sijunjung, Polsek Kamang Baru, dan Unit I Satreskrim mengamankan mereka di kawasan Muaro Takung.
Petugas menduga keduanya baru saja mengambil aki tower di kawasan tersebut. Setelah penangkapan, polisi membawa keduanya ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas membawa salah satu terduga pelaku ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi Amankan Lima Aki Merek Sucred
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Petugas kini menelusuri keterkaitan barang bukti itu dengan laporan yang menjadi dasar penyidikan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dugaan Pencurian Meluas ke Empat Kabupaten
Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pria tersebut dalam sejumlah kasus pencurian aki tower di wilayah lain. Berdasarkan pengembangan awal, aksi mereka diduga menyasar lebih dari 10 lokasi.
Sejumlah wilayah yang masuk dalam pendalaman polisi meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya. Penyidik juga menelusuri dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.
Meski demikian, polisi masih perlu memastikan keterkaitan kedua terduga pelaku dengan setiap tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
RF dan G diketahui berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Polres Sijunjung Kembangkan Penyidikan
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra, menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi akan memeriksa kedua terduga pelaku, menelusuri kemungkinan TKP lain, serta mendalami dugaan keterlibatan pelaku tambahan. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani pencurian fasilitas telekomunikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kelancaran jaringan komunikasi masyarakat.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polres Sijunjung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)






