Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 11 orang dalam patroli dan pengawasan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Petugas menemukan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari serta seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.
Patroli tersebut menyasar sejumlah penginapan, rumah kos, dan lokasi aktivitas masyarakat di Kota Padang. Petugas juga melakukan pemeriksaan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang, Malizar Ade, memimpin kegiatan tersebut bersama Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Padang, Suwondo.
Petugas Sisir Penginapan hingga Kawasan Pesisir
Malizar menjelaskan, petugas memulai pengawasan dari wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan. Tim juga menyisir sejumlah titik di Jalan Khatib Sulaiman hingga kawasan Batang Arau.
Menurut Malizar, petugas memeriksa sejumlah penginapan dan rumah kos dalam rangkaian patroli tersebut. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran di lokasi penginapan dan rumah kos yang mereka datangi.
Namun, petugas masih menemukan sejumlah perempuan yang berkumpul hingga dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Batang Arau.
“Pada malam ini ada beberapa tempat yang kita lakukan pengawasan mulai dari penginapan, kos-kosan, hingga muda-mudi yang keluyuran hingga dini hari,” kata Malizar.
Temukan Konsumsi Alkohol di Ruang Publik
Selain menemukan kelompok perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari, petugas juga mendapati seorang pemuda mengonsumsi minuman beralkohol.
Malizar mengatakan, petugas membawa 10 perempuan dan seorang pria tersebut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, petugas membawa mereka menggunakan mobil Dalmas. Langkah tersebut, menurut Malizar, bertujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Malizar menegaskan, konsumsi minuman beralkohol di ruang publik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
PPNS Akan Memproses Hasil Pemeriksaan
Setelah membawa 11 orang tersebut ke Mako Satpol PP, petugas akan menyerahkan penanganannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Malizar menyebut, PPNS akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka. Petugas juga berencana memanggil pihak keluarga untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Kita akan menunggu hasil penyidikan PPNS Pol PP Padang. Mereka akan kita panggil pihak keluarganya, mereka juga membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali,” jelas Malizar Ade.
Satpol PP Padang akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan proses yang berlaku. Pendataan dan pemanggilan keluarga menjadi bagian dari penanganan terhadap 11 orang yang petugas amankan dalam patroli dini hari itu. (*)






