Padang, Javanusa—Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, yakni keluhan pelayanan kesehatan dan tuntutan perbaikan kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan Maxim.
DPRD meminta pihak terkait mengevaluasi persoalan tersebut dan menyiapkan langkah konkret untuk melindungi hak pasien serta memperjelas kesejahteraan pengemudi. Kedua isu itu dibahas dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut melibatkan rumah sakit, BPJS Kesehatan, instansi pemerintah, manajemen Maxim, dan perwakilan pengemudi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, memimpin pembahasan bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Sejumlah anggota Komisi IV yang hadir antara lain Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, dan Rusdi.
DPRD Padang Soroti Rujukan dan Pemulangan Pasien
Dalam pembahasan sektor kesehatan, Iskandar menyoroti laporan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien dan dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum dokter menyatakan kondisinya layak. Ia menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan pelayanan kesehatan. Pertimbangan administratif maupun pembiayaan tidak boleh mengabaikan kebutuhan medis pasien.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan dan instansi terkait untuk mengevaluasi mutu pelayanan. Perbaikan diperlukan agar masyarakat kembali percaya terhadap layanan medis di daerah sendiri. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah keluhan pasien yang tidak memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan disebut telah penuh. Pasien tersebut dilaporkan harus menunggu hingga bulan berikutnya. Iskandar meminta pihak terkait memeriksa mekanisme rujukan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. Ia menilai kebutuhan medis pasien harus menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian persoalan administrasi pelayanan.
Selain itu, DPRD menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan bahwa dokter yang menangani pasien harus mendasarkan keputusan pemulangan pada kondisi medis. DPRD meminta pihak terkait memeriksa laporan tersebut secara objektif. Langkah ini diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan kejelasan kepada pasien dan keluarganya.
Komisi IV Dorong Pembentukan Call Center Pengaduan
Untuk memperbaiki pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan pusat layanan pengaduan atau call center khusus masalah kesehatan. Saluran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan kendala rujukan, rawat inap, maupun persoalan administrasi pelayanan. DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan agar setiap keluhan memperoleh tindak lanjut.
Rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait perlu memperkuat koordinasi dalam menjalankan pelayanan. Dengan mekanisme pengaduan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai penanganan keluhan mereka.
Pengemudi Maxim Sampaikan 10 Tuntutan
Selain sektor kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang membahas persoalan hubungan kemitraan antara pengemudi Maxim dan perusahaan aplikator. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV tersebut turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan mitra menyampaikan 10 poin tuntutan terkait pola kemitraan dan pendapatan pengemudi. Iskandar menyoroti disharmonisasi antara aplikator dan pengemudi, termasuk persoalan perubahan tarif serta mekanisme kemitraan yang dinilai perlu dievaluasi. Perwakilan Maxim telah menghadiri rapat dan menanggapi aspirasi pengemudi, tetapi belum memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan seluruh tuntutan.
Salah satu tuntutan berkaitan dengan potongan biaya aplikasi. Muharlion menjelaskan pengemudi meminta potongan yang saat ini disebut sebesar 10 persen turun menjadi 8 persen. Pengemudi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang. Namun, realisasi perubahan tetap memerlukan pembahasan dengan perusahaan dan mempertimbangkan kebijakan yang berlaku.
Kompensasi Stiker dan Potongan Rp600 Ikut Dipersoalkan
Persoalan kompensasi stiker kendaraan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Muharlion menyebut pengemudi sebelumnya menerima kompensasi Rp300.000 per bulan, tetapi pembayaran itu kini disebut tidak lagi berjalan. Akibatnya, pengemudi harus membeli stiker sendiri. DPRD menilai pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan kompensasi dan pembagian biaya operasional dalam hubungan kemitraan.
Pengemudi juga mempertanyakan potongan Rp600 yang berkaitan dengan perpajakan. DPRD meminta pihak terkait menjelaskan dasar pengenaan, besaran, serta mekanisme pemotongan tersebut. Kejelasan informasi diperlukan agar pengemudi memahami komponen pendapatan bersih yang mereka terima. Transparansi biaya juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman antara aplikator dan mitranya.
Rapat tersebut turut membahas perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu memperjelas akses mitra terhadap program jaminan sosial sesuai persyaratan yang berlaku. DPRD mendorong pembahasan yang tidak hanya berfokus pada operasional aplikasi dan pendapatan.

Aspek keselamatan kerja serta perlindungan sosial juga perlu mendapat perhatian dalam hubungan kemitraan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan pengemudi perlu melibatkan perusahaan dan instansi pemerintah terkait. Setiap pihak diharapkan memperjelas hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan bagi mitra pengemudi.
DPRD Minta Kejelasan Perizinan Aplikator di Padang
Aspek perizinan operasional transportasi online juga mengemuka dalam rapat. Iskandar menyoroti informasi mengenai perizinan lokal aplikator seperti Maxim, Gojek, dan Grab. DPRD meminta instansi berwenang dan perusahaan terkait mengklarifikasi status perizinan masing-masing operator berdasarkan ketentuan yang berlaku. Isu ini akan menjadi salah satu agenda pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.
Muharlion menjelaskan Dinas Perhubungan menyampaikan pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan masih memerlukan pembahasan bersama manajemen pusat perusahaan. Karena itu, DPRD merencanakan pertemuan lanjutan sekitar dua minggu setelah rapat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperdalam pembahasan mengenai perizinan dan menindaklanjuti aspirasi pengemudi.
Kontribusi Transportasi Online terhadap PAD Ikut Disorot
Dalam pembahasan yang sama, Iskandar menyinggung besarnya perputaran uang dari transaksi transportasi online di Kota Padang. Ia juga menekankan pentingnya memperjelas kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Meski nilai transaksi yang disampaikan dalam rapat belum disertai data terverifikasi, DPRD menilai kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi bagi daerah perlu masuk dalam evaluasi bersama. Pemerintah daerah dan operator transportasi online diharapkan dapat memperjelas aspek tersebut melalui koordinasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Padang Janjikan Pengawasan dan Tindak Lanjut
Komisi IV DPRD Kota Padang menyatakan akan mengawal penyelesaian kedua persoalan tersebut. DPRD berharap pembahasan tidak berhenti pada rapat dan penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada langkah yang terukur. Dalam sektor kesehatan, masyarakat membutuhkan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien, kepastian rujukan, dan transparansi prosedur.
Sementara itu, pengemudi transportasi online menantikan kejelasan mengenai potongan aplikasi, kompensasi stiker, perlindungan ketenagakerjaan, serta perizinan operator. Tindak lanjut dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi pemerintah, dan manajemen aplikator akan menentukan penyelesaian persoalan tersebut. DPRD berharap koordinasi dan pengawasan mampu memberikan kepastian bagi pasien sekaligus memperjelas hak dan kewajiban mitra pengemudi di Kota Padang. (*)






