Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Rabu malam (28/10/2026).
Petugas mengamankan lapak tersebut karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Penertiban berlangsung dalam patroli rutin untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Kegiatan ini juga bertujuan memastikan aktivitas masyarakat dan pedagang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Temukan Pelanggaran Perda
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Patria Aprinaldi bersama sejumlah personel Satpol PP.
Eka mengatakan, patroli malam menjadi bagian dari upaya rutin pemerintah kota untuk menjaga ketertiban di ruang publik sekaligus mencegah pelanggaran peraturan daerah (Perda).
“Ini merupakan rutinitas kita setiap malam demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang serta mengantisipasi adanya pelanggaran Perda,” kata Eka.
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan beberapa pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berjualan. Tindakan itu dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Teguran Persuasif Berlanjut ke Penertiban
Eka menjelaskan, Satpol PP sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para pedagang melalui pendekatan persuasif dan humanis. Namun, sebagian pedagang tetap menggunakan fasilitas publik untuk berjualan.
Karena teguran tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya mengamankan sejumlah lapak sebagai barang bukti. Selanjutnya, Satpol PP menyerahkan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak sesuai peruntukannya.
Satpol PP Imbau Pedagang Patuhi Aturan
Eka menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan melanjutkan patroli dan pengawasan secara rutin. Ia juga mengajak masyarakat serta pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, para pedagang perlu memilih lokasi yang sesuai aturan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan tapi berjualanlah di tempat yang tidak menyalahi aturan, serta mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai mana mestinya demi terciptanya ketentraman dan ketertiban Umum di Kota Padang,” imbau Eka.
Satpol PP berharap kepatuhan pedagang dan dukungan masyarakat dapat membantu menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial berfungsi sebagaimana mestinya. (*)






