Urus Akta Kematian, Warga tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Penulis -

Selasa, 26 Desember 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Javanusa—Warga Kota Padang Panjang tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus akta kematian. Cukup hanya mengunjungi kantor lurah setempat, akta itu bisa langsung diurus.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon mengatakan alur pengurusan di kantor lurah ini sangat gampang.

Pihak keluarga cukup membawa dua persyaratan saja. Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga.

“Setelah itu pihak keluarga langsung mengunjungi kantor lurah dan dari kelurahan nanti akan langsung diproses Disdukcapil,” ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Khusus surat keterangan kematian, apabila warga tersebut meninggal di rumah sakit, suratnya dari RS. Jika meninggalnya di rumah, pihak keluarga cukup membawa kartu keluarga ke kantor lurah karena surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan.

“Setelah semua prosedur ini dilakukan, Insyaallah akta kematian akan langsung diterbitkan hari itu juga,” katanya.

Pengurusan akta ini tidak hanya diurus pihak keluarga saja. Boleh tetangga, kerabat, bahkan RT boleh membantu menguruskannya. (*/jn02)

Baca Juga :  Film Baby Udon, Kisah Nyata Viral yang Siap Menguras Air Mata Mulai 3 September

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru