Antrean Faktual Haji Kini 14 Tahun, Pemerintah Validasi 5,7 Juta Data Jemaah

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata mencapai 14 tahun setelah melakukan validasi jutaan data jemaah.

Angka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam upaya pemerintah memangkas antrean haji yang sebelumnya tercatat jauh lebih panjang.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan perkembangan itu setelah mendampingi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/09/2026).

Presiden Prabowo Dorong Antrean Haji Dipangkas

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap masa tunggu keberangkatan jemaah haji.

Dahnil mengatakan, Presiden mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk mencari formula yang dapat memperpendek antrean haji di berbagai daerah.

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Dahnil, pemerintah sebelumnya menghadapi antrean terlama hingga 49 tahun. Presiden kemudian meminta kementerian mencari solusi agar masa tunggu tersebut dapat ditekan.

Formula Penghitungan Antrean Diubah

Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan perubahan terhadap formula penghitungan antrean. Hasil awal perubahan tersebut menunjukkan rata-rata masa tunggu haji secara nasional berada di angka 26 tahun.

Namun, angka itu masih dinilai terlalu panjang sehingga pemerintah melanjutkan pembenahan.

“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” kata Dahnil.

Langkah berikutnya berfokus pada pemeriksaan dan validasi data jemaah haji yang menjadi dasar penghitungan antrean.

5,7 Juta Data Jemaah Divalidasi

Kementerian Haji dan Umrah memeriksa 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam sistem. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Baca Juga :  Menhaj Apresiasi Peran Musyrif Diny dalam Mengawal Syariat Haji 1447 H

Dahnil mengatakan proses validasi melibatkan Menteri Haji dan Umrah, dirinya, serta seluruh tim kementerian.

“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembenahan penghitungan masa tunggu keberangkatan jemaah.

Masa Tunggu Haji Kini Rata-rata 14 Tahun

Setelah pemerintah melakukan validasi data dan menghitung kembali antrean secara faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini disebut rata-rata mencapai 14 tahun.

Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan angka antrean sebelumnya yang mencapai rata-rata 26 tahun.

“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” tutur Dahnil.

Pemerintah selanjutnya akan meneruskan pembenahan data serta tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut diharapkan membuat informasi masa tunggu lebih akurat dan memberikan kepastian keberangkatan yang lebih baik bagi calon jemaah. (*/BPMI Setpres)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru