Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural atau ilegal.
Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye ini bertujuan memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan resmi.
Hasan menyatakan ibadah haji harus melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji.
Ia menilai langkah ini penting agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan aman, serta menghindari risiko hukum bagi jemaah.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus melalui jalur resmi agar ibadah berjalan tertib dan aman,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Satgas Haji Ilegal Diperkuat
Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Tim ini bertugas memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji nonprosedural.
Satgas menjalankan pencegahan sejak tahap awal keberangkatan. Mereka juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta menangani kasus pidana terkait haji ilegal.
Puluhan Calon Jemaah Digagalkan
Petugas Imigrasi RI menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026. Langkah ini menunjukkan pengawasan semakin ketat menjelang musim haji.
Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji untuk berhaji melanggar ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jenis visa tersebut meliputi visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit.
Ancaman Sanksi Berat
Pelanggaran aturan haji membawa konsekuensi serius bagi jemaah. Sanksi mencakup penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, pelanggar dapat dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum juga menyasar pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal.
Imbauan untuk Masyarakat
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Hasan meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika menemukan praktik tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisirnya,” tegas Hasan. (*/red)






