Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah. Regulasi ini ditargetkan mampu menekan penipuan travel sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.
Kemenhaj sedang menyusun Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi. Aturan tersebut akan menjadi landasan dalam mengawasi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan regulasi itu tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan administratif.
Menurut Harun, aturan tersebut harus mampu mencegah penyimpangan sejak awal. Selain itu, setiap temuan perlu mendapat tindak lanjut agar pengawasan memberikan perlindungan nyata kepada jemaah.
“Saat ini penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Harun dalam pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/08/2026).
Pembahasan PMHU Masuk Tahap Akhir
Harun berharap pembahasan terbaru dapat menjadi tahap akhir sebelum rancangan aturan memasuki proses berikutnya. Kemenhaj telah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pertemuan selama beberapa bulan terakhir.
Seluruh catatan tersebut kini menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan PMHU. Kemenhaj kemudian akan mengarahkan konsep final agar selaras dengan kebutuhan dan kepentingan jemaah haji serta umrah.
Langkah ini menjadi penting karena laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan travel terus bermunculan. Kemenhaj pun menyiapkan tindakan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya pengendalian.
Pemeriksaan Penipuan Travel Dimulai di Surabaya
Dalam waktu dekat, Kemenhaj akan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya. Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat.
Kedua institusi tersebut menyediakan tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan. Harun berharap langkah di luar kantor Kemenhaj dapat memberikan dampak psikologis bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj, diharapkan adanya efek jera,” ujar Harun.
Setelah Surabaya, pemeriksaan serupa akan menyasar Palembang dan Banjarmasin. Kemenhaj juga mendorong Inspektorat Jenderal dan direktorat jenderal lainnya untuk ikut terlibat.
Keterlibatan lintas unit tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam menangani praktik penipuan penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan langkah tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga tindakan terhadap laporan masyarakat. (*)






