Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memperketat pengaturan kedatangan jemaah serta penanganan bagasi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Imbauan itu muncul setelah evaluasi hari pertama penerapan aturan operasional baru masih menemukan sejumlah kendala di lapangan.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Moh. Fauzin, mengatakan evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menurut Fauzin, masih terdapat jemaah umrah yang datang terlambat ke Terminal 2F sehingga berpotensi gagal mengikuti proses keberangkatan.
“Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jemaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bagasi Tambahan Sulit Diidentifikasi
Selain masalah waktu kedatangan, Kemenhaj juga mencatat adanya koper tambahan yang tidak seragam dan tidak dilengkapi label identitas. Setelah dilakukan klarifikasi, sebagian koper tersebut diketahui merupakan barang milik owner PPIU.
Di sisi lain, pelaksanaan split operation pada hari pertama menunjukkan masih banyak bagasi tambahan. Khususnya pada penerbangan Saudia, yang sulit dikenali karena tidak memiliki penanda khusus.
Kondisi tersebut menyulitkan petugas saat memilah bagasi rombongan umrah dengan bagasi penumpang reguler ketika proses kedatangan berlangsung.
PPIU Diminta Pasang Pita Merah pada Bagasi
Fauzin menjelaskan bahwa sebagian jemaah yang masih berada di Arab Saudi kemungkinan belum menerima informasi lengkap mengenai aturan terbaru.
Karena itu, Kemenhaj meminta asosiasi PPIU segera menyosialisasikan kembali ketentuan tersebut kepada seluruh anggotanya.
“Sebagian jemaah yang tiba hari ini dan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Karena itu, kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini kepada seluruh anggota. Terutama yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan kembali ke Jakarta,” jelasnya.
Untuk mempercepat identifikasi bagasi, Kemenhaj menginstruksikan PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air agar memasang pita merah pada seluruh koper rombongan umrah.
“Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat,” kata Fauzin.
Kepatuhan PPIU Jadi Kunci Kelancaran Layanan Umrah
Kemenhaj juga meminta seluruh PPIU kembali menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 agar seluruh ketentuan teknis di Terminal 2F dapat diterapkan secara konsisten.
Fauzin menegaskan bahwa kepatuhan penyelenggara perjalanan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran layanan keberangkatan maupun kepulangan jemaah umrah.
“Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jemaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penataan layanan umrah di Terminal 2F.
Evaluasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pelayanan bagi jemaah umrah. (*/red)






