Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M dengan menitikberatkan layanan bagi jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
Penguatan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (13/4/2026).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyatakan pelayanan haji tidak hanya berfokus pada aspek operasional, tetapi juga pada pemenuhan hak jemaah secara setara.
“Penyelenggaraan ibadah haji adalah layanan publik strategis yang harus memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses yang setara, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan. Karena itu, layanan kita harus aman, manusiawi, dan aksesibel,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan inklusif melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas petugas, serta penyediaan fasilitas yang mendukung kebutuhan jemaah berkebutuhan khusus.
Data penyelenggaraan haji menunjukkan peningkatan jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas setiap tahun.
Pada musim haji sebelumnya, tercatat lebih dari 44 ribu jemaah lansia serta ratusan jemaah disabilitas yang memerlukan layanan khusus.
Kondisi tersebut mendorong penyesuaian layanan berbasis kebutuhan. Pendekatan pelayanan tidak lagi bersifat umum, melainkan mempertimbangkan kondisi spesifik jemaah, terutama bagi lansia dan disabilitas yang memerlukan pendampingan lebih intensif.
Untuk mendukung hal itu, Kemenhaj menyiapkan sejumlah strategi pada penyelenggaraan haji 2026, meliputi integrasi data kesehatan dan istitha’ah sejak tahap awal verifikasi, penguatan pelatihan petugas, serta penyediaan fasilitas mobilitas seperti kursi roda dan jalur prioritas.
Selain itu, sistem pendataan dan pemantauan kondisi jemaah diperkuat, termasuk koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dalam mendukung fasilitas aksesibilitas selama pelaksanaan ibadah.
Pelayanan juga dilakukan secara menyeluruh sejak kedatangan, akomodasi, mobilitas ibadah, hingga pemulangan. Pendampingan intensif diberikan kepada jemaah lansia dan penyandang disabilitas selama seluruh tahapan tersebut.
Puji menegaskan bahwa penguatan layanan bagi lansia, disabilitas, dan perempuan merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji Indonesia.
Ia menyebut pelayanan haji harus memenuhi prinsip kemanusiaan dan menjamin kenyamanan serta keamanan jemaah.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memastikan standar layanan yang adaptif dan inklusif.
Kemenhaj menargetkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi momentum untuk mewujudkan sistem layanan yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan. Seluruh jemaah diharapkan memperoleh hak pelayanan yang setara dalam menjalankan ibadah haji. (*/red)






