Padang Pariaman, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan identitas biro perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Setiap jemaah wajib mengetahui travel yang secara resmi memberangkatkannya.
Penegasan itu disampaikan saat inspeksi mendadak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). Petugas menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas.
Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memastikan setiap jemaah telah menerima identitas sebelum menuju bandara.
Rifki menjelaskan, ID card menjadi salah satu instrumen untuk memastikan identitas travel yang memberangkatkan jemaah. Kartu tersebut juga terhubung dengan sistem Nusuk.
“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.
Menurut dia, kejelasan identitas penting dalam proses pengawasan perjalanan umrah. Jemaah juga dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.
Dalam sidak tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara. Pembinaan mencakup identitas jemaah serta penggunaan atribut PPIU ketika mendampingi keberangkatan.
PPIU Dilarang Gunakan Atribut Travel Lain
Rifki menegaskan setiap PPIU harus menggunakan atribut yang sesuai dengan izin penyelenggara. PPIU tidak boleh memakai identitas atau atribut travel lain untuk kepentingan promosi.
“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas identitas penyelenggara di lapangan. Dengan begitu, petugas maupun jemaah dapat mengidentifikasi biro perjalanan yang memiliki tanggung jawab atas keberangkatan.
Kantor Cabang PPIU di Sumbar Wajib Melapor
Selain persoalan identitas, Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di daerah tersebut melaporkan keberadaannya.
Pelaporan dapat dilakukan kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat atau kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.
Rifki mengatakan, laporan tersebut membantu pemerintah mengetahui keberadaan kantor cabang PPIU. Data itu juga mendukung pengawasan terhadap kegiatan operasional penyelenggara perjalanan umrah.
Kemenhaj Sumbar juga akan menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
“Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Rifki menjelaskan, kewenangan untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berada pada pemerintah pusat. Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat akan menyampaikan hasil pengawasan melalui mekanisme yang berlaku. (*)






