Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat sidak travel umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat sidak travel umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Padang Pariaman, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan identitas biro perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Setiap jemaah wajib mengetahui travel yang secara resmi memberangkatkannya.

Penegasan itu disampaikan saat inspeksi mendadak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). Petugas menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas.

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memastikan setiap jemaah telah menerima identitas sebelum menuju bandara.

Rifki menjelaskan, ID card menjadi salah satu instrumen untuk memastikan identitas travel yang memberangkatkan jemaah. Kartu tersebut juga terhubung dengan sistem Nusuk.

“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.

Menurut dia, kejelasan identitas penting dalam proses pengawasan perjalanan umrah. Jemaah juga dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.

Dalam sidak tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara. Pembinaan mencakup identitas jemaah serta penggunaan atribut PPIU ketika mendampingi keberangkatan.

PPIU Dilarang Gunakan Atribut Travel Lain

Rifki menegaskan setiap PPIU harus menggunakan atribut yang sesuai dengan izin penyelenggara. PPIU tidak boleh memakai identitas atau atribut travel lain untuk kepentingan promosi.

“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas identitas penyelenggara di lapangan. Dengan begitu, petugas maupun jemaah dapat mengidentifikasi biro perjalanan yang memiliki tanggung jawab atas keberangkatan.

Kantor Cabang PPIU di Sumbar Wajib Melapor

Selain persoalan identitas, Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di daerah tersebut melaporkan keberadaannya.

Baca Juga :  393 Jemaah Umrah Perdana Musim 1448 H Berangkat dari Padang, Tandai Babak Baru Layanan Haji dan Umrah

Pelaporan dapat dilakukan kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat atau kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.

Rifki mengatakan, laporan tersebut membantu pemerintah mengetahui keberadaan kantor cabang PPIU. Data itu juga mendukung pengawasan terhadap kegiatan operasional penyelenggara perjalanan umrah.

Kemenhaj Sumbar juga akan menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

“Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Rifki menjelaskan, kewenangan untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berada pada pemerintah pusat. Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat akan menyampaikan hasil pengawasan melalui mekanisme yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat
50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Digitalisasi Perizinan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru