Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman.
Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi meresmikan layanan tersebut, Selasa (12/9/2023).
Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham Wilayah Sumbar atas kerjasama yang baik selama ini.
“MPP adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan. Mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat paspor,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya