Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas skema pengelolaan dana untuk memperkuat perlindungan jemaah umrah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026). Pemerintah ingin memastikan dana yang telah dibayarkan jemaah tetap memiliki perlindungan ketika penyelenggara menghadapi kendala dalam memenuhi layanan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menilai keamanan dana menjadi unsur penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang terpercaya.
“Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah,” ujar Jaenal.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kemungkinan penggunaan rekening penampungan dana jemaah. Skema itu dapat membuat pengelolaan pembayaran lebih terstruktur sekaligus menekan risiko kerugian apabila penyelenggara tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan.
Dengan mekanisme tersebut, dana jemaah diharapkan memiliki pengamanan yang lebih baik selama proses penyelenggaraan perjalanan umrah berlangsung.
Akses Layanan Keuangan di Arab Saudi
Selain aspek perlindungan dana, Kemenhaj dan OJK turut membahas kemudahan akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk Arab Saudi.
Jaenal mengatakan akses tersebut dapat membantu jemaah memenuhi kebutuhan transaksi selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses,” katanya.
Menurut dia, penguatan layanan keuangan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih terintegrasi. Aspek keamanan transaksi juga perlu berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi di sektor tersebut.
Selanjutnya, Kemenhaj dan OJK akan memperdalam rancangan rekening penampungan dana jemaah. Kedua lembaga juga akan mengkaji dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem haji dan umrah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian bagi jemaah sekaligus menciptakan sistem penyelenggaraan umrah yang lebih aman dan transparan. (*)






