Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan

Penulis -

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj dan OJK membahas skema perlindungan dana jemaah umrah melalui rekening penampungan dan layanan keuangan yang aman. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj dan OJK membahas skema perlindungan dana jemaah umrah melalui rekening penampungan dan layanan keuangan yang aman. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas skema pengelolaan dana untuk memperkuat perlindungan jemaah umrah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026). Pemerintah ingin memastikan dana yang telah dibayarkan jemaah tetap memiliki perlindungan ketika penyelenggara menghadapi kendala dalam memenuhi layanan.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menilai keamanan dana menjadi unsur penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang terpercaya.

“Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah,” ujar Jaenal.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kemungkinan penggunaan rekening penampungan dana jemaah. Skema itu dapat membuat pengelolaan pembayaran lebih terstruktur sekaligus menekan risiko kerugian apabila penyelenggara tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan.

Dengan mekanisme tersebut, dana jemaah diharapkan memiliki pengamanan yang lebih baik selama proses penyelenggaraan perjalanan umrah berlangsung.

Akses Layanan Keuangan di Arab Saudi

Selain aspek perlindungan dana, Kemenhaj dan OJK turut membahas kemudahan akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk Arab Saudi.

Jaenal mengatakan akses tersebut dapat membantu jemaah memenuhi kebutuhan transaksi selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses,” katanya.

Menurut dia, penguatan layanan keuangan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih terintegrasi. Aspek keamanan transaksi juga perlu berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi di sektor tersebut.

Baca Juga :  55 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Sebut Kedisiplinan Jadi Faktor Utama Kelancaran Pemulangan

Selanjutnya, Kemenhaj dan OJK akan memperdalam rancangan rekening penampungan dana jemaah. Kedua lembaga juga akan mengkaji dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem haji dan umrah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian bagi jemaah sekaligus menciptakan sistem penyelenggaraan umrah yang lebih aman dan transparan. (*)

Berita Terkait

Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat
50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Digitalisasi Perizinan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru