Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pemblokiran itu membuat ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memasukkan data melalui sistem Siskopatuh. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk melindungi calon jemaah umrah.
Tiga PPIU yang terdampak pemblokiran akses tersebut yakni PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Langkah Pengawasan untuk Lindungi Jemaah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty.
Menurutnya, pemerintah menjadikan Siskopatuh sebagai salah satu instrumen utama dalam mengawasi aktivitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Karena itu, pemblokiran akses dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan setiap PPIU mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj Perkuat Pemantauan PPIU
Kementerian Haji dan Umrah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh PPIU. Pemantauan dilakukan, termasuk melalui data dan aktivitas penyelenggaraan umrah yang tercatat dalam Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan perjalanan umrah yang lebih transparan dan sesuai regulasi.
Masyarakat Diminta Cermat Memilih PPIU
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas serta rekam jejak PPIU sebelum mendaftarkan diri. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko masalah selama proses penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. (*)






