Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perikanan dan Pangan mengadakan diskusi publik untuk membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pangan di Kota Padang tahun 2023, Rabu (11/10/2023).
Diskusi publik yang digelar di Ruang Pertemuan Abu Bakar Jaar, Balai Kota, Aie Pacah tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Habibul Fuadi yang mewakili Wali Kota Padang.
Dalam sambutannya, Habibul Fuadi mengatakan bahwa ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan dan rumah tangga.
“Di suatu daerah, ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,” jelas Habibul Fuadi.
Baca Juga : Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Tarandam
Dengan demikian, lanjutnya, dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah, pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek dan kondisi di daerah tersebut, salah satunya ialah dengan merancang suatu peraturan daerah mengenai ketahanan pangan.
“Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan legitimasi untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ketahanan pangan. Seperti dengan merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketahanan pangan di Kota Padang yang pelaksanaannya dapat diatur dalam rancangan peraturan ini,” terangnya.
Pihaknya juga menyinggung terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, khususnya di Kota Padang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya