Padang, Javanusa—Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional dengan nilai plafon mencapai Rp50,335 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dugaan praktik curang tersebut melibatkan 125 debitur sepanjang periode 2022 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidik mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit, baik konvensional maupun syariah.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis. Yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memberikan keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Modus Rekayasa Debitur dan Pemalsuan Dokumen
Dalam penyidikan, polisi menemukan berbagai bentuk manipulasi yang diduga dilakukan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit.
Menurut Susmelawati, para pelaku merekayasa profil calon debitur, memanipulasi data usaha beserta agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Modus tersebut memungkinkan dana kredit cair atas nama 125 debitur.
Selanjutnya, penyidik menelusuri aliran dana dan mekanisme pencairan kredit untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Subdirektorat 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan dugaan fraud itu pertama kali terungkap melalui audit internal Bank Nagari. Audit tersebut menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Tiga Tersangka Berbagi Peran
Polisi mengidentifikasi tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan dugaan tindak pidana tersebut.
Mereka adalah REP, mantan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut; HWH sebagai petugas kredit; serta MS yang bertugas mencari data calon debitur di lapangan.
Menurut Purwanto, motif utama para tersangka ialah mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan.
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.
Polisi Sita 132 Dokumen
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik telah menyita sedikitnya 132 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen itu mencakup surat keputusan pengangkatan pejabat bank, berkas pengajuan kredit, hingga dokumen permohonan pembiayaan milik para debitur.
Ketiga Tersangka Ditahan
Dalam proses hukum, REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atas dugaan pelanggaran di sektor perbankan konvensional maupun syariah.
Sementara itu, MS sebagai pihak di luar bank dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah berstatus lengkap atau P-21. (*)






