Jeddah, Javanusa—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan proses pemvisaan jemaah haji 2025 telah resmi ditutup. Penutupan ini berlaku untuk seluruh jenis visa, termasuk haji reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
“Saya mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemvisaan ditutup per 26 Mei 2025 pukul 13.50 WAS,” kata Hilman di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
Indonesia memperoleh kuota haji 221.000 jemaah. Rinciannya, 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Baca Juga: Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Pariaman Wafat di Hotel Makkah
Visa haji reguler yang diproses justru melebihi kuota, yakni 204.770. Hal ini karena adanya proses penggantian jemaah yang batal berangkat. “Sekitar 1.450 jemaah reguler batal, dan visanya digantikan,” jelas Hilman.
Hingga penutupan, visa jemaah yang terbit mencapai 203.279. Angka ini termasuk jemaah pengganti. “Ketika pemvisaan ditutup, masih ada 41 visa yang belum selesai. Prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Hilman berharap tidak ada lagi jemaah yang membatalkan keberangkatan hingga 31 Mei 2025, akhir masa pemberangkatan haji reguler.
Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Badal Haji Bagi Jemaah Wafat, 140 Petugas Siap Bertugas
Untuk haji khusus, Indonesia mendapat kuota 17.680 jemaah. Sebanyak 17.532 visa sudah dicetak. Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj.
Ada enam pemegang user id, yaitu PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri. (*/red)
Sumber: Kemenag






