Makkah, Javanusa—Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menyampaikan pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji.
Salah satunya adalah memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf di Arafah.
Zaenal menjelaskan bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan.
Baca Juga: 245 Jemaah Haji Pasaman Barat Diberangkatkan ke Jeddah
Pernyataan ini disampaikan di depan Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025). Menurut Zaenal, ada tiga kategori jemaah yang dapat dibadalkan hajinya.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi, dalam perjalanan ke Arab Saudi, maupun setelah tiba di Madinah atau Mekah tetapi belum sempat wukuf di Arafah.
Selain itu, terdapat dua kategori lain yang berhak mendapatkan badal haji. Yaitu, jemaah yang sakit berat dan tidak mampu disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 08 Tiba, Lansia Prioritas Layanan PPIH
Ketiga kondisi tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji, tambah Zaenal.
Persiapan dan Pelaksanaan Badal Haji
Untuk memastikan proses badal haji berjalan lancar, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat. Mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas harus pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas menerima haknya sesuai ketentuan. Pemerintah juga menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” jelas Zaenal.
Baca Juga: Transformasi Layanan Haji 2025: Sistem Syarikah, Kenyamanan Jemaah Jadi Prioritas
Petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter di Arab Saudi, telah mendata sekitar 140 orang yang siap melaksanakan badal haji hingga kini. (*/red)
Sumber: Kemenag






