Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan 127 Jemaah Hayat Travel Berangkat Pakai Izin Travel Lain

Penulis -

Senin, 2 November 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki didampingi Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Muhammad Rifki bertemu Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh saat keberangkatan 127 jemaah umrah di BIM. (Foto: Ist)

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki didampingi Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Muhammad Rifki bertemu Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh saat keberangkatan 127 jemaah umrah di BIM. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Sebanyak 127 jemaah umrah yang diberangkatkan Hayat Travel Indonesia menggunakan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik perusahaan lain.

Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati Hayat Travel Indonesia belum mengantongi izin operasional PPIU.

Meski demikian, perusahaan tetap memberangkatkan ratusan jemaah menggunakan legalitas PT Arasy Bungo Mandiri, biro perjalanan umrah berizin yang berkedudukan di Jambi.

Temuan ini memicu perhatian serius terhadap pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Sumatera Barat. Praktik penggunaan izin perusahaan lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perlindungan jemaah.

Kemenhaj Periksa Dokumen dan Data Keberangkatan

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menjelaskan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurutnya, Bandara Internasional Minangkabau menjadi salah satu titik penting pengawasan. Setiap hari, sedikitnya 100 jemaah berangkat melalui bandara tersebut.

Pada hari pemeriksaan, jumlah keberangkatan diperkirakan mencapai 700 jemaah. Mereka menuju Jeddah dan Madinah melalui penerbangan langsung maupun transit di Kuala Lumpur.

“Tim gabungan bidang bina dan pengendalian memeriksa koper jemaah sekaligus mencocokkan dokumen perjalanan dengan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi. Beberapa di antaranya menggunakan nama perusahaan lain atau meminjam akses SISKOPATUH milik travel berizin.

“Bahkan ada satu travel itu membawa 127 jemaah. 127 jemaah yang tidak berizin. Belum terbit izinnya,” tegas Rifki.

Kemenhaj Tegaskan Jemaah Tetap Bisa Berangkat

Rifki menilai penggunaan izin perusahaan lain bukan sekadar persoalan administrasi. Praktik tersebut dapat menyulitkan pertanggungjawaban penyelenggara, terutama jika jemaah menghadapi masalah selama berada di Arab Saudi.

Baca Juga :  Kemenhaj: 73.572 Jemaah dan Petugas Haji Sudah Pulang ke Indonesia

Meski menemukan pelanggaran, Kemenhaj Sumbar memastikan tidak akan mengorbankan jemaah. Pemerintah tetap mengizinkan jemaah yang telah terdaftar untuk melanjutkan perjalanan umrah.

“Kami tidak larang satu pun berangkat,” ujarnya.

Sebaliknya, Kemenhaj akan meminta pertanggungjawaban biro perjalanan yang terbukti melanggar ketentuan. Petugas juga akan memanggil perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi.

Rifki menyebut sanksi akan mengikuti tingkat pelanggaran. Travel yang hingga tiga kali melakukan praktik peminjaman atau penggunaan izin secara bermasalah dapat menghadapi pemblokiran hingga pencabutan izin operasional.

Pengawasan Belum Menjangkau Seluruh Aspek Layanan

Rifki mengingatkan bahwa sidak di BIM kali ini baru memeriksa aspek legalitas operasional. Petugas belum memeriksa kepemilikan asuransi, kontrak perjalanan, maupun kesesuaian fasilitas hotel yang dijanjikan kepada jemaah.

Karena itu, Kemenhaj Sumbar akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan penyelenggara memenuhi kewajibannya.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan jemaah dan kepentingan biro perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perizinan.

“Kami terus terang akan pro kepada jemaah, tapi juga akan pro kepada travel yang berizin,” katanya.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel Umrah

Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah atau promosi perjalanan umrah. Calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum membayar biaya perjalanan.

Selain itu, masyarakat perlu memeriksa apakah data keberangkatan mereka telah tercatat dalam SISKOPATUH.

Langkah tersebut penting untuk memastikan identitas penyelenggara dan perjalanan jemaah tercatat secara resmi. Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan jemaah ketika membutuhkan perlindungan selama berada di Arab Saudi.

Hayat Travel Akui Izin PPIU Masih Diproses

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, kembali menegaskan 127 jemaah tersebut merupakan jemaah Hayat Travel Indonesia.

Baca Juga :  Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Serahkan Santunan

Keberangkatan mereka menggunakan izin PPIU PT Arasy Bungo Mandiri yang beroperasi di Jambi.

“Untuk data 127 jemaah berangkat dengan travel umrah yang tidak berizin. Betul, Hayat Travel yang belum berizin, berangkat dengan Arasy Bungo Mandiri (Jambi),” katanya.

Muhammad Rifki memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan. Penindakan tidak hanya menyasar travel yang menggunakan akses SISKOPATUH perusahaan lain, tetapi juga perusahaan yang memberikan akses legalitas kepada penyelenggara belum berizin.

Sementara itu, Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh, mengakui perusahaannya masih menjalani proses pengurusan izin PPIU.

Ia menyebut sejumlah persyaratan sedang dipersiapkan dan berharap izin operasional segera terbit.

“Perjuangan kita ngurus izin PPIU sedang berjalan,” ujar Asyam saat mendampingi jemaah umrah Hayat Travel Indonesia.

Asyam menargetkan izin PPIU Hayat Travel Indonesia terbit dalam dua minggu ke depan. Namun, pengakuan tersebut menegaskan bahwa perusahaan telah memberangkatkan jemaah sebelum memperoleh izin operasional resmi. (*)

Berita Terkait

Kasus Haji dan Umrah Meningkat, Kemenhaj Perkuat Pengawasan dengan Tambahan PPNS
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Kemenhaj Tegaskan Transparansi
Kemenhaj Sumbar Telusuri Identitas Travel Umrah, Soroti Penggunaan Siskopatuh Antarperusahaan
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5 November, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Gagal Pulangkan 95 Jemaah Umrah, Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri
Kemenhaj Sumbar Temukan 5 Travel Umrah Diduga Tak Berizin, Siapkan Penindakan
Wamenhaj Dahnil: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Kemenhaj Perkuat Transformasi Layanan Haji dengan Tiga Pilar: Humanis, Profesional, dan Adaptif

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:11 WIB

MALIQ & D’Essentials Gelar Kabar Gembira Exhibition, Hadirkan Album Baru hingga Musikal Senja Teduh Pelita

Kamis, 5 November 2026 - 11:50 WIB

4 Film Indonesia Terbaru Tayang 5 November 2026: Dari Horor Hingga Komedi

Rabu, 4 November 2026 - 20:04 WIB

The People of the Sun Hadirkan Single Nikmati Perjalanan, Lagu Ceria untuk Temani Road Trip

Rabu, 4 November 2026 - 19:05 WIB

Cassette Tape Rilis Slow It Down, Ajak Pendengar Menemukan Makna Hidup Lewat Cinta

Rabu, 4 November 2026 - 18:18 WIB

Dendi Nata Rilis Single Semoga, Kisah Cinta Beda Keyakinan dalam Balutan Pop Melankolis

Senin, 2 November 2026 - 13:29 WIB

Film Menang untuk Kalah Tayang 29 Oktober 2026, Angkat Kisah Keluarga yang Terjerat Judi Online

Senin, 2 November 2026 - 07:03 WIB

Film People Pleaser: Si Paling Gak Enakan, Kisah Karina yang Sulit Memilih Diri Sendiri

Minggu, 1 November 2026 - 22:19 WIB

Teddy Adhitya Rilis Single Pesona Rahasia, Bawa Nostalgia R&B Era 2000-an

Berita Terbaru