Padang, Javanusa—Sebanyak 127 jemaah umrah yang diberangkatkan Hayat Travel Indonesia menggunakan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik perusahaan lain.
Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati Hayat Travel Indonesia belum mengantongi izin operasional PPIU.
Meski demikian, perusahaan tetap memberangkatkan ratusan jemaah menggunakan legalitas PT Arasy Bungo Mandiri, biro perjalanan umrah berizin yang berkedudukan di Jambi.
Temuan ini memicu perhatian serius terhadap pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Sumatera Barat. Praktik penggunaan izin perusahaan lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perlindungan jemaah.
Kemenhaj Periksa Dokumen dan Data Keberangkatan
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menjelaskan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.
Menurutnya, Bandara Internasional Minangkabau menjadi salah satu titik penting pengawasan. Setiap hari, sedikitnya 100 jemaah berangkat melalui bandara tersebut.
Pada hari pemeriksaan, jumlah keberangkatan diperkirakan mencapai 700 jemaah. Mereka menuju Jeddah dan Madinah melalui penerbangan langsung maupun transit di Kuala Lumpur.
“Tim gabungan bidang bina dan pengendalian memeriksa koper jemaah sekaligus mencocokkan dokumen perjalanan dengan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi. Beberapa di antaranya menggunakan nama perusahaan lain atau meminjam akses SISKOPATUH milik travel berizin.
“Bahkan ada satu travel itu membawa 127 jemaah. 127 jemaah yang tidak berizin. Belum terbit izinnya,” tegas Rifki.
Kemenhaj Tegaskan Jemaah Tetap Bisa Berangkat
Rifki menilai penggunaan izin perusahaan lain bukan sekadar persoalan administrasi. Praktik tersebut dapat menyulitkan pertanggungjawaban penyelenggara, terutama jika jemaah menghadapi masalah selama berada di Arab Saudi.
Meski menemukan pelanggaran, Kemenhaj Sumbar memastikan tidak akan mengorbankan jemaah. Pemerintah tetap mengizinkan jemaah yang telah terdaftar untuk melanjutkan perjalanan umrah.
“Kami tidak larang satu pun berangkat,” ujarnya.
Sebaliknya, Kemenhaj akan meminta pertanggungjawaban biro perjalanan yang terbukti melanggar ketentuan. Petugas juga akan memanggil perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi.
Rifki menyebut sanksi akan mengikuti tingkat pelanggaran. Travel yang hingga tiga kali melakukan praktik peminjaman atau penggunaan izin secara bermasalah dapat menghadapi pemblokiran hingga pencabutan izin operasional.
Pengawasan Belum Menjangkau Seluruh Aspek Layanan
Rifki mengingatkan bahwa sidak di BIM kali ini baru memeriksa aspek legalitas operasional. Petugas belum memeriksa kepemilikan asuransi, kontrak perjalanan, maupun kesesuaian fasilitas hotel yang dijanjikan kepada jemaah.
Karena itu, Kemenhaj Sumbar akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan penyelenggara memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan jemaah dan kepentingan biro perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami terus terang akan pro kepada jemaah, tapi juga akan pro kepada travel yang berizin,” katanya.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel Umrah
Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah atau promosi perjalanan umrah. Calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum membayar biaya perjalanan.
Selain itu, masyarakat perlu memeriksa apakah data keberangkatan mereka telah tercatat dalam SISKOPATUH.
Langkah tersebut penting untuk memastikan identitas penyelenggara dan perjalanan jemaah tercatat secara resmi. Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan jemaah ketika membutuhkan perlindungan selama berada di Arab Saudi.
Hayat Travel Akui Izin PPIU Masih Diproses
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, kembali menegaskan 127 jemaah tersebut merupakan jemaah Hayat Travel Indonesia.
Keberangkatan mereka menggunakan izin PPIU PT Arasy Bungo Mandiri yang beroperasi di Jambi.
“Untuk data 127 jemaah berangkat dengan travel umrah yang tidak berizin. Betul, Hayat Travel yang belum berizin, berangkat dengan Arasy Bungo Mandiri (Jambi),” katanya.
Muhammad Rifki memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan. Penindakan tidak hanya menyasar travel yang menggunakan akses SISKOPATUH perusahaan lain, tetapi juga perusahaan yang memberikan akses legalitas kepada penyelenggara belum berizin.
Sementara itu, Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh, mengakui perusahaannya masih menjalani proses pengurusan izin PPIU.
Ia menyebut sejumlah persyaratan sedang dipersiapkan dan berharap izin operasional segera terbit.
“Perjuangan kita ngurus izin PPIU sedang berjalan,” ujar Asyam saat mendampingi jemaah umrah Hayat Travel Indonesia.
Asyam menargetkan izin PPIU Hayat Travel Indonesia terbit dalam dua minggu ke depan. Namun, pengakuan tersebut menegaskan bahwa perusahaan telah memberangkatkan jemaah sebelum memperoleh izin operasional resmi. (*)






