Padang, Javanusa—Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan biro perjalanan umrah.
Langkah ini menyusul temuan perbedaan nama merek dengan identitas perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain memeriksa kesesuaian identitas, Kemenhaj Sumbar juga menelusuri penggunaan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian, Muhammad Rifki, menjelaskan penggunaan nama merek berbeda tidak serta-merta menunjukkan biro perjalanan tersebut tidak memiliki izin.
“Asafi Tour, misalnya, merupakan singkatan dari Amanah Safari Internasional. Perusahaan tersebut telah memiliki izin PPIU dan berhak memberangkatkan jemaah umrah,” jelas Rifki, Rabu (4/11).
Sejumlah Travel Umrah Memiliki Izin PPIU
Rifki menyebut, kondisi serupa juga ditemukan pada Singgalang Tour and Travel. Merek tersebut merupakan bagian dari PT Trimuda Karya Wisata yang telah mengantongi izin PPIU.
Meski demikian, perbedaan nama merek dengan identitas perusahaan pemegang izin tetap menjadi perhatian dalam pengawasan. Kemenhaj Sumbar masih mendalami persoalan tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Menurut Rifki, pemeriksaan tidak hanya menyasar kesesuaian nama perusahaan. Petugas juga menemukan penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain untuk memberangkatkan jemaah umrah.
“Selain kesesuaian identitas, Kemenhaj juga menyoroti penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain. Dalam pemeriksaan, kami menemukan penyelenggara yang menggunakan Siskopatuh perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah,” ujarnya.
Penggunaan Siskopatuh Milik Perusahaan Lain Jadi Sorotan
Temuan pengawasan mencakup Al Hijaz dan Hayat. Kedua penyelenggara tersebut menggunakan identitas sendiri, tetapi proses keberangkatan jemaah tercatat menggunakan nama PPIU lain.
Petugas juga menemukan kasus PT Prima Astuti Sejahtera. Perusahaan ini telah memiliki izin PPIU, tetapi Siskopatuh miliknya belum terbit saat keberangkatan jemaah.
Akibatnya, perusahaan tersebut menggunakan Siskopatuh milik PT Rajawali Arya Nusantara untuk proses keberangkatan.
Rifki menegaskan, penggunaan sistem milik perusahaan lain perlu mendapat tindak lanjut. PPIU tidak semestinya meminjamkan identitas Siskopatuh kepada penyelenggara yang tidak memiliki hak untuk menggunakannya.
Kemenhaj Sumbar Tegaskan Perlindungan Jemaah
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan bahwa pengawasan bertujuan melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi.
“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Sementara itu, Pasal 27 mencakup pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta tindak lanjut.
Adapun Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan serta tahapan penegakan hukum. Proses tersebut meliputi verifikasi, klarifikasi, analisis, dan/atau mediasi sebelum penegakan hukum dilakukan.
Pemeriksaan Berlanjut Sesuai Ketentuan
Kemenhaj Sumbar akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara berizin dan perlindungan bagi jemaah. (*)






