Tuntaskan Kewajiban Jemaah, Kemenhaj Pulihkan Status PT Yastha Mandiri

Penulis -

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia kembali membuka akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Yastha Mandiri.

Kemenhaj mengambil keputusan tersebut setelah PT Yastha Mandiri menyelesaikan persoalan serta memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

Pemulihan akses berlangsung pada 21 September 2026 pukul 14.22 WIB. Sebelumnya, Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH perusahaan tersebut sejak 31 Agustus 2026.

Kemenhaj Evaluasi Penyelesaian Masalah

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa pemulihan akses menjadi bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Atty, pengawasan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Mekanisme tersebut juga bertujuan mendorong PPIU memperbaiki layanan dan menuntaskan kewajiban kepada jemaah.

“Kami akan memulihkan hak akses penyelenggara yang terbukti beriktikad baik menyelesaikan permasalahan dan memastikan seluruh hak jemaahnya telah dipenuhi secara tuntas,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Kemenhaj lebih dahulu melakukan telaah dan evaluasi sebelum mengambil keputusan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi dasar pemblokiran telah memperoleh penyelesaian antara PPIU dan jemaah terkait.

Pengawasan Tetap Mengedepankan Objektivitas

Atty menegaskan, Kemenhaj tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Ketika ditemukan permasalahan, kami melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun ketika penyelenggara menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jemaah, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk kembali menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kemenhaj berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh PPIU. Penyelenggara perlu menjaga kualitas pelayanan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perlindungan serta keamanan jemaah harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Baca Juga :  Pengawasan Haji 2026 Diperketat, Kemenhaj Pastikan Kesiapan Operasional dan Target Tri Sukses
Masyarakat Diminta Cek Legalitas PPIU

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mendaftar atau membayar paket perjalanan umrah.

Calon jemaah perlu memastikan legalitas dan status PPIU melalui aplikasi atau portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat memilih penyelenggara yang memiliki status sesuai ketentuan pemerintah. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru