Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia kembali membuka akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Yastha Mandiri.
Kemenhaj mengambil keputusan tersebut setelah PT Yastha Mandiri menyelesaikan persoalan serta memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Pemulihan akses berlangsung pada 21 September 2026 pukul 14.22 WIB. Sebelumnya, Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH perusahaan tersebut sejak 31 Agustus 2026.
Kemenhaj Evaluasi Penyelesaian Masalah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa pemulihan akses menjadi bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Atty, pengawasan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Mekanisme tersebut juga bertujuan mendorong PPIU memperbaiki layanan dan menuntaskan kewajiban kepada jemaah.
“Kami akan memulihkan hak akses penyelenggara yang terbukti beriktikad baik menyelesaikan permasalahan dan memastikan seluruh hak jemaahnya telah dipenuhi secara tuntas,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kemenhaj lebih dahulu melakukan telaah dan evaluasi sebelum mengambil keputusan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi dasar pemblokiran telah memperoleh penyelesaian antara PPIU dan jemaah terkait.
Pengawasan Tetap Mengedepankan Objektivitas
Atty menegaskan, Kemenhaj tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Ketika ditemukan permasalahan, kami melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun ketika penyelenggara menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jemaah, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk kembali menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kemenhaj berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh PPIU. Penyelenggara perlu menjaga kualitas pelayanan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlindungan serta keamanan jemaah harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas PPIU
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mendaftar atau membayar paket perjalanan umrah.
Calon jemaah perlu memastikan legalitas dan status PPIU melalui aplikasi atau portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat memilih penyelenggara yang memiliki status sesuai ketentuan pemerintah. (*)






