Waspada Haji Ilegal, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Tegaskan Hanya Visa Resmi yang Berlaku

Penulis -

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj bersama KJRI di Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj bersama KJRI di Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. (Foto: Kemenhaj)

Jeddah, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, seiring pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini.

Peringatan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam pertemuan dengan KJRI Jeddah.

Pertemuan ini melibatkan Direktur Jenderal Bina PHU Puji Raharjo dan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menegaskan komitmen memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

Puji Raharjo menyampaikan Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji.

Senada, Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat. Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

KJRI Jeddah mencatat adanya sejumlah kasus WNI yang ditindak aparat keamanan Arab Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

Modus yang ditemukan antara lain penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga ketidaksesuaian data visa dengan paspor.

Menurut KJRI, pelanggaran tersebut berisiko pada sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi. Selain tidak dapat melaksanakan ibadah haji, pelanggar dapat dikenai denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Pertemuan itu juga membahas pemahaman keliru terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema tersebut hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun, sehingga tidak dapat digunakan oleh jemaah asal Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Perkuat Pembayaran Dam Haji 2026, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi Adahi

Selain itu, masyarakat diminta mencermati tawaran haji dengan berbagai nama paket, termasuk yang dikenal sebagai Furoda.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak hanya berpatokan pada nama paket, tetapi memastikan ketersediaan visa haji resmi, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan lintas instansi guna mencegah praktik penipuan perjalanan ibadah.

Upaya ini disertai dengan peningkatan edukasi publik dan perbaikan sistem pendataan umrah untuk mendukung perlindungan jemaah Indonesia.

Pemerintah menyatakan fokus utama adalah memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan sesuai aturan, demi keselamatan dan kelancaran jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. (*/red)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru