Padang, Javanusa—Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik. Seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sawahan, Selasa(20/8/2024).
Di sejumlah titik tersebut ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.
Selanjutnya di Jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No. 21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang banyak pelanggaran parkir liar.
Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang No. 32 Tahun 2021 bahwasanya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi. Yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.
“Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan diberlakukan penggembosan. Lalu dilakukan penguncian roda kendaraan. Dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub,” ujar Ade.
Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.
“Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp 350 ribu dan untuk mobil truk roda enam ke atas dikenakan denda Rp 500 ribu,” terang Ade.
Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. (*/jn01)






