Pessel, Javanusa—Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan terhadap tiga badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan yang berhasil lolos sebagai nominasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar 2025.
Rombongan KI Sumbar dipimpin Komisioner Endang Lestari dan disambut oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Syahrizal Antoni, Sekretaris Diskominfo Hamdi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Endang Lestari menjelaskan kegiatan visitasi merupakan bagian dari tahapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahapan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dikirimkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Adapun tiga badan publik dari Pesisir Selatan yang masuk nominasi adalah:
1. PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan,
2. PPID Nagari Airhaji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan
3. PPID Nagari Muaro Indrapura, Kecamatan Airpura.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menyampaikan apresiasi kepada KI Sumbar atas perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di daerahnya.
“Pemkab Pessel berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Hendrajoni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi menjelaskan visitasi merupakan tahap akhir sebelum penetapan pemenang Anugerah KIP.
“Sebelumnya, badan publik telah melalui tahapan input data mandiri dan presentasi. Visitasi ini untuk memverifikasi kesesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Wendi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pessel terus mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah agar aktif memperbarui data dan menyediakan informasi publik melalui laman resmi pemerintah daerah.
“Saat ini, tercatat sekitar 41.500 daftar informasi publik (DIP) telah terinput. Angka ini menunjukkan komitmen nyata Pemkab dalam menyediakan akses informasi yang mudah dan efisien bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan keberhasilan dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik bukan semata-mata tentang peringkat, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Yang paling penting bukan hasil penilaiannya, tetapi bagaimana hak publik atas informasi dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Wendi. (sus)






