Tempat Hiburan Liar Bakal Disikat, Bupati Dharmasraya: Tak Ada Toleransi

Penulis -

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani bakal menertibkan tempat hiburan liar yang melanggar aturan. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani bakal menertibkan tempat hiburan liar yang melanggar aturan. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan warga dan ketertiban umum.

Menurut Annisa, kebijakan penertiban ini untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Namun demikian, pemerintah daerah masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin. Bahkan, sebagian pelaku usaha menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin. Serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Annisa menilai, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Narkoba dan Penyakit Menular Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Annisa menegaskan aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, praktik prostitusi terselubung juga dinilai dapat berkembang, sehingga meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS.

Dengan demikian, kondisi tersebut secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, serta ketenteraman sosial masyarakat. Atas dasar itu, pemerintah daerah memandang penertiban sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Baca Juga :  Ditutup Wako Fadly Amran, SSB Kladentis Juara KNPI Cup U-12 Season 3
Investasi Tetap Dibuka, Namun Wajib Patuh Aturan

Di sisi lain, Annisa menegaskan Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Kendati demikian, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Annisa memerintahkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait agar melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain itu, Annisa juga mengajak masyarakat agar berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar secara beretika. Masyarakat agar melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan kepada pihak berwenang.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemkab Dharmasraya menegaskan setelah kebijakan ini berlaku, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB