Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan warga dan ketertiban umum.
Menurut Annisa, kebijakan penertiban ini untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.
Namun demikian, pemerintah daerah masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin. Bahkan, sebagian pelaku usaha menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin. Serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.
Annisa menilai, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.
Narkoba dan Penyakit Menular Jadi Perhatian
Lebih lanjut, Annisa menegaskan aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, praktik prostitusi terselubung juga dinilai dapat berkembang, sehingga meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS.
Dengan demikian, kondisi tersebut secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, serta ketenteraman sosial masyarakat. Atas dasar itu, pemerintah daerah memandang penertiban sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Investasi Tetap Dibuka, Namun Wajib Patuh Aturan
Di sisi lain, Annisa menegaskan Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Kendati demikian, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Annisa memerintahkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait agar melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Selain itu, Annisa juga mengajak masyarakat agar berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar secara beretika. Masyarakat agar melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan kepada pihak berwenang.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemkab Dharmasraya menegaskan setelah kebijakan ini berlaku, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (*/red)






