DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Regulasi Nasional

Penulis -

Senin, 13 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Payakumbuh menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). (Foto: MC Payakumbuh)

DPRD Payakumbuh menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). (Foto: MC Payakumbuh)

Payakumbuh, Javanusa—DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).

Keputusan ini diambil bersama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional.

Persetujuan pencabutan Perda RDTR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang daerah terhadap regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain itu, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong penyesuaian atau pencabutan aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran: Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman Perkuat Padang sebagai Kota Kreatif

Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh sedang dalam tahap pengajuan persetujuan substansi. Rencana tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Pemerintah daerah menyebut, RDTR terbaru nantinya akan menjadi acuan pembangunan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Zulmaeta menambahkan, penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan pusat, termasuk dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga meminta dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta memberikan masukan lanjutan terhadap kebijakan daerah. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB