Payakumbuh, Javanusa—DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).
Keputusan ini diambil bersama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional.
Persetujuan pencabutan Perda RDTR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat.
“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Zulmaeta.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang daerah terhadap regulasi nasional yang terus berkembang.
Selain itu, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.
“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong penyesuaian atau pencabutan aturan yang tidak lagi relevan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh sedang dalam tahap pengajuan persetujuan substansi. Rencana tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor kementerian/lembaga pada Mei 2026.
Pemerintah daerah menyebut, RDTR terbaru nantinya akan menjadi acuan pembangunan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Zulmaeta menambahkan, penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan pusat, termasuk dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi.
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga meminta dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta memberikan masukan lanjutan terhadap kebijakan daerah. (*/red)






