Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 80 WNI

Penulis -

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata memberikan keterangan pers di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5). (Foto: Kemenhaj)

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata memberikan keterangan pers di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5). (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Rizka menjelaskan, Satgas telah menjalankan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di beberapa daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut penting karena setiap tahun masih muncul potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural di Indonesia.

Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyampaikan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.

Penundaan itu dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang tertunda di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural. Dua orang lainnya masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 07 Tiba di Asrama Haji Padang, Layanan Jemput Bola Bikin Proses Lebih Nyaman
Bareskrim Polri Tindaklanjuti 95 Laporan

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan Polri mendukung kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Haji Ilegal

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme resmi agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru