189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap travel haji dan umrah setelah menerima 189 pengaduan masyarakat hingga September 2026.

Pengaduan tersebut didominasi dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah. Kemenhaj menyatakan pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi jemaah sekaligus memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Haji dan Umrah Masih Tinggi

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, menyampaikan data tersebut dalam Media Briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah”.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ahmad mengatakan, pengawasan tidak sekadar memastikan jemaah dapat berangkat dan kembali dengan layanan yang baik. Kemenhaj juga berupaya menutup celah yang dapat memicu penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj menunjukkan jumlah pengaduan mengalami peningkatan.

Pada 2023, jumlah pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah mencapai sekitar 400 kasus. Angka tersebut kemudian naik menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Sementara itu, hingga September 2026 tercatat 189 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 74 kasus berkaitan dengan haji dan 93 kasus berasal dari perjalanan umrah.

Modus yang muncul relatif serupa, yakni dugaan penipuan serta penggelapan dana perjalanan.

Kemenhaj Utamakan Edukasi dan Mediasi

Ahmad menjelaskan, Kemenhaj memiliki sejumlah fungsi dalam menangani persoalan yang muncul antara jemaah dan penyelenggara perjalanan.

Fungsi tersebut mencakup perlindungan hak jemaah, pencegahan penyimpangan, pengawasan kepatuhan, penjagaan mutu layanan, hingga penanganan pengaduan.

“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad Abdullah.

Baca Juga :  CAT PPIH 2027 Digelar Serentak di 35 Titik, 1.344 Peserta Ikuti Seleksi

Dalam penyelesaian pengaduan, Kemenhaj terlebih dahulu mengedepankan edukasi dan mediasi. Proses tersebut mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, Kemenhaj dapat meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad.

Jumlah Jemaah Umrah Jadi Tantangan Pengawasan

Perubahan struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan.

Ahmad menyoroti pentingnya kesinambungan pengelolaan haji dan umrah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat dukungan postur anggaran dan infrastruktur pengawasan yang sepadan.

Jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai sedikitnya 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berada di kisaran 200.000 jemaah.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mengimbangi besarnya jumlah masyarakat yang menggunakan layanan perjalanan ibadah.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memilih penyelenggara perjalanan haji maupun umrah.

Calon jemaah perlu memastikan legalitas travel sebelum membayar atau mendaftarkan diri. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan dan persoalan dana perjalanan.

Masyarakat juga perlu memastikan penyelenggara memiliki izin sebagai PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan langkah tersebut, jemaah dapat memperoleh kepastian layanan dan menjalankan ibadah di Tanah Suci dengan lebih aman. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat
50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Digitalisasi Perizinan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru