Jakarta, Javanusa—Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyiapkan manajer dan bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang kompeten dan profesional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP di Jakarta, Jumat (8/5).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, langkah tersebut menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Menurut Ferry, penguatan sumber daya manusia menjadi faktor penting agar operasional KDKMP berjalan optimal saat mulai beroperasi dalam waktu dekat.
Sertifikasi untuk Perkuat Kompetensi Pengelola Koperasi
Ferry menegaskan, Kemenkop bersama BNSP ingin memastikan para manajer dan bendahara KDKMP memperoleh pendampingan dan pembinaan yang terukur.
“Kami berharap KDKMP yang dalam waktu dekat akan beroperasi, Kemenkop bersama BNSP merasa perlu memastikan para manajer dan bendahara benar-benar didampingi serta dibina melalui penerbitan sertifikat jabatan tersebut,” ujar Ferry usai menyaksikan penandatanganan naskah kerja sama.
Naskah skema sertifikasi itu ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari bersama Kepala BNSP Syamsu Bahri.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta jajaran pejabat tinggi madya Kemenkop dan BNSP turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kemenkop Siapkan Pendidikan Terintegrasi
Kemenkop akan memberikan pendidikan sertifikasi profesi kepada 30 ribu manajer KDKMP. Setelah itu, pemerintah melanjutkan pembekalan terintegrasi bagi bendahara KDKMP.
Pemerintah berharap keberadaan manajer dan bendahara yang memiliki sertifikasi kompetensi mampu memperbesar peluang bisnis koperasi tumbuh dan berkembang.
Selain itu, pengelola koperasi juga diharapkan memahami karakter usaha yang dijalankan serta bertanggung jawab terhadap operasional koperasi.
“Diharapkan manajer, dan nanti bendahara, mampu memahami karakteristik usaha koperasi serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan usaha koperasi berjalan baik,” katanya.
Sertifikasi Jadi Standar Nasional Pengelolaan Koperasi
Skema sertifikasi tersebut menjadi standar nasional dalam pengelolaan koperasi. Materinya mencakup kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi.
Kemenkop menilai sertifikasi tidak sekadar formalitas administratif. Sertifikasi juga menjadi jaminan bahwa pengelola koperasi memiliki kompetensi yang terukur, teruji, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, manajer KDKMP tidak cukup hanya siap bekerja. Mereka juga harus memiliki kemampuan yang memadai.
Karena itu, pemerintah akan menggelar pelatihan terstruktur selama 15 hari atau 90 jam pelajaran di Komando Latihan Kementerian Pertahanan.
“Saat ini tahapannya rekrutmen. Setelah itu akan ada pendidikan sekitar 1,5 bulan, termasuk pendidikan kebangsaan dan sertifikasi kompetensi untuk menyiapkan manajer profesional karena KDKMP diarahkan menjadi pusat ekonomi masyarakat,” ujar Farida.
BNSP Pastikan Standar Kompetensi SDM Koperasi
Kepala BNSP Syamsu Bahri menyatakan kolaborasi dengan Kemenkop menjadi langkah awal untuk menciptakan SDM koperasi yang profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, seluruh tahapan pendidikan kompetensi akan berjalan bertahap dengan mengacu pada standar baku yang telah ditetapkan.
“Melalui kerja sama ini, kami menyiapkan skema untuk melahirkan manajer yang kompeten sesuai standar sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata Syamsu. (*/red)






