Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri kecil dan menengah nasional melalui pengembangan industri halal.
Langkah ini mempercepat kesiapan pemenuhan sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada Oktober 2026 dan menyasar peningkatan akses pasar global. Kebijakan ini juga mendorong peningkatan nilai tambah produk IKM Indonesia di pasar internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penguatan ekosistem industri halal. Ia menyebut transformasi ini mendukung industri manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menperin di Jakarta, Jumat (15/5).
Sertifikasi Halal Sesuai Regulasi Nasional
Menperin menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara nasional. Kebijakan ini melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Produk halal memenuhi syariat Islam, kebutuhan konsumen muslim, dan standar global. Standar tersebut mencakup keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas produk.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.
Pendampingan Sertifikasi Halal di Bandung
Kemenperin melalui Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menggelar pendampingan sertifikasi halal.
Kegiatan bertajuk “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” berlangsung di Bandung.
Acara ini digelar pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam.
Sebanyak 10 pelaku IKM alat makan keramik dari Jawa Barat ikut serta. Peserta berasal dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Potensi Ekspor Produk Keramik Halal
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menegaskan pentingnya sertifikasi halal pada barang gunaan.
Ia menjelaskan produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga perlu jaminan kehalalan.
Sertifikasi ini memberi rasa aman bagi konsumen sekaligus memperluas pasar ekspor.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Data Ekspor Alat Makan Keramik Indonesia
Reni mengungkapkan nilai ekspor alat makan keramik Indonesia tahun 2025 mencapai USD12,68 juta.
Pasar utama meliputi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Ekspor ke Uni Emirat Arab mencapai USD254 ribu pada tahun yang sama. Ekspor ke Arab Saudi mencapai USD223 ribu, ke Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
Ia menilai peluang pasar negara muslim masih sangat terbuka untuk dikembangkan.
“Capaian ini menunjukkan produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelas Reni.
Kekuatan IKM Keramik Nasional
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menilai Indonesia memiliki modal besar di sektor keramik.
Ia menyebut bahan baku lokal mendukung pengembangan industri alat makan keramik nasional.
Keterampilan perajin juga memperkuat daya saing produk di pasar global. Desain berbasis budaya menjadi nilai tambah yang meningkatkan keunikan produk.
Pendampingan Inovasi dan Peningkatan Daya Saing
Peserta pendampingan memperoleh materi dari tenaga ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam. Materi mencakup kebijakan jaminan produk halal dan tahapan sertifikasi halal. Peserta juga mempelajari identifikasi bahan baku dan proses produksi sesuai standar halal.
Selain itu, pelatihan mencakup inovasi desain, pengembangan produk, dan strategi peningkatan kualitas.
“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” tambah Budi.
Komitmen Penguatan Industri Kerajinan
Kemenperin terus mempercepat penguatan sektor kerajinan melalui berbagai kebijakan. Program tersebut mencakup pendampingan inovasi desain dan peningkatan teknologi produksi.
Pemerintah juga memberikan bantuan sertifikasi halal dan penerapan SNI wajib. Selain itu, pemerintah memperkuat akses pemasaran melalui platform digital dan pameran internasional.
Harapan Pelaku IKM Keramik
Lugino Keramik sebagai peserta berharap pemerintah mendukung uji laboratorium produk. Dukungan ini memastikan bahan yang digunakan memenuhi standar kualitas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk keberlangsungan industri keramik lokal. Industri yang modern, aman, dan berstandar tinggi akan memperkuat daya saing nasional. (*/red)






