Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas dan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Gastronomi.
Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi kepada pelaku usaha pangan terkait higiene sanitasi serta sosialisasi sertifikasi halal.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Camat Padang Barat itu merupakan hasil kerja sama Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berada di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat.
Para peserta berasal dari pelaku usaha kuliner siap saji maupun makanan kemasan yang menjadi bagian dari kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang.
Tingkatkan Pemahaman Higiene Sanitasi dan Sertifikasi Halal
Selain meningkatkan pemahaman mengenai higiene dan sanitasi pangan, kegiatan ini juga memberikan informasi terkait proses serta persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.
Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam mengolah pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi sebagai bentuk jaminan keamanan pangan.
Program ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Gastronomi sekaligus mendukung visi Kota Sehat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan penyuluhan tersebut menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat.
“Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar dr. Dessy.
Menurutnya, kualitas kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh keamanan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Pendampingan Legalitas Usaha dan PIRT
Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha, termasuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pihaknya berkomitmen membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang lebih baik.
Sebanyak 50 pelaku usaha dari Kecamatan Padang Barat diundang mengikuti kegiatan tersebut.
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern,” ujar Hendro.
Ia menambahkan, peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan yang diharapkan dapat memanfaatkan pendampingan tersebut untuk meningkatkan kualitas produk.
“Peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan pendampingan ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi seluruh aspek legalitas usaha,” tutupnya. (*/red)






