Jakarta, Javanusa—Perbincangan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator semakin ramai setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan tidak semua kreator digital diwajibkan memiliki NIB.
Kemenekraf menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi kreator dan pelaku industri digital guna memahami berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Dialog tersebut melibatkan Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), serta Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemahaman publik terhadap aturan baru tersebut lebih utuh sekaligus memperluas sosialisasi kebijakan kepada ekosistem kreator digital.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bertujuan membatasi ruang kreativitas para pembuat konten.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” tegas Teuku Riefky Harsya.
Kreator Berpenghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Punya NIB
Menurut Teuku Riefky, kewajiban memiliki NIB hanya berlaku bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas kreatif sebagai usaha profesional dengan pendapatan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan kreator dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan mengurus NIB.
“Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujarnya.
NIB Buka Akses Pembiayaan dan Program Pengembangan Usaha
Kemenekraf menilai legalitas usaha melalui NIB dapat memberikan berbagai manfaat bagi kreator digital yang telah menjalankan bisnis secara profesional.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha kreatif berpeluang mengakses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), investasi, pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis.
Selain memperluas akses pembiayaan, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing kreator di tengah perkembangan industri digital yang semakin kompetitif.
KBLI Baru Permudah Pendataan Aktivitas Kreator Digital
Di sisi lain, pemerintah telah menyesuaikan klasifikasi usaha melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025. Aturan tersebut menghadirkan kategori usaha yang lebih relevan dengan berbagai aktivitas kreator digital.
Melalui pembaruan itu, kegiatan ekonomi kreatif diharapkan dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.
Kemenekraf juga memastikan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftarkan ulang izin usahanya. Seluruh izin yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku.
Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan struktur kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Pemerintah Perkuat Pendampingan Kreator Digital
Kemenekraf memandang kreator digital sebagai salah satu motor penting pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi serta pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Upaya tersebut ditujukan agar implementasi kebijakan berjalan lebih inklusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung lahirnya ekosistem kreator digital Indonesia yang semakin profesional dan mampu bersaing di tingkat global. (*/red)






