Evi Yandri Ajak Warga Rangkul Korban Narkoba dan Dorong Rehabilitasi

Penulis -

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. (Foto: Ist)

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta masyarakat tidak memberi stigma kepada korban penyalahgunaan narkoba.

Ia mendorong keluarga dan lingkungan segera membawa pengguna narkotika ke layanan rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.

Pesan tersebut disampaikan Evi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kegiatan berlangsung di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).

Evi menilai masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap orang yang mengalami ketergantungan narkoba. Menurutnya, pengguna narkotika membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan menjalani pemulihan.

“Jangan anggap mereka sebagai sampah masyarakat. Mereka adalah korban yang masih bisa diselamatkan. Mereka bisa menjalani rehabilitasi, sembuh, kemudian kembali beraktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Evi.

Karena itu, ia menilai rehabilitasi menjadi langkah penting bagi pengguna yang sudah mengalami ketergantungan. Pendekatan tersebut dapat membuka peluang bagi mereka untuk meninggalkan narkoba dan kembali berfungsi di tengah masyarakat.

Pengguna dan Pengedar Harus Dibedakan

Evi juga menekankan pentingnya membedakan pengguna narkoba dengan orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, pengguna yang membutuhkan pertolongan harus diarahkan menuju rehabilitasi. Sementara itu, orang yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau mereka pengguna, mari kita rangkul dan arahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Tetapi kalau sudah terlibat mengedarkan narkoba, tentu persoalannya berbeda dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Evi menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat dan pemerintah juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Baca Juga :  Kejurnas Grasstrack Peridon Berakhir, Evi Yandri Dorong Lahirnya Pembalap Berprestasi
Sumbar Hadapi Ancaman Peredaran Narkoba

Evi mengingatkan bahwa ancaman narkoba di Sumatera Barat semakin serius. Menurutnya, Sumbar kini bukan sekadar wilayah yang dilewati jaringan narkotika, tetapi juga mulai menjadi sasaran peredaran.

“Ancaman narkoba sudah sangat masif. Karena itu, masyarakat tidak boleh pasif. Kita harus bergerak bersama, mulai dari keluarga, lingkungan sampai pemerintah dan aparat,” katanya.

Sejalan dengan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan rehabilitasi.

Di Kota Padang, layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Masyarakat juga dapat mengakses layanan di RSUP Dr. M. Djamil Padang dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila meminta keluarga tidak menunda pencarian bantuan ketika mengetahui ada anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba.

“Jangan ragu mencari bantuan. Ada program restorative justice yang memungkinkan layanan rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba tanpa biaya. Yang paling penting adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan pertolongan dan kembali pulih,” jelasnya.

Mantan Pasien Rehabilitasi Bisa Kembali Berprestasi

Dukungan terhadap pemulihan korban penyalahgunaan narkoba juga datang dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Evi Yandri mendirikan yayasan tersebut pada 2014 untuk membantu proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.

Kepala YPJI Syafrizal mengatakan pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan seseorang. Sejumlah mantan pasien rehabilitasi mampu kembali membangun kehidupan setelah menjalani proses pemulihan.

Bahkan, beberapa di antaranya berhasil mencapai berbagai cita-cita. Ada yang menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI hingga menjadi aparatur sipil negara.

“Ini membuktikan bahwa mereka punya masa depan. Setelah sembuh, mereka bisa kembali bekerja, berkarya dan berprestasi seperti masyarakat lainnya,” ujar Syafrizal.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Antar Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

Dalam kegiatan tersebut, YPJI turut menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk membagikan pengalaman mereka. Kisah tersebut menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami bahwa ketergantungan narkoba bukan akhir dari kehidupan.

Evi Dorong Gerakan Bersama

Evi berharap sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tidak berhenti sebagai kegiatan formal. Ia meminta peserta ikut menyebarkan pemahaman tentang bahaya narkoba sekaligus pentingnya memberikan akses pemulihan kepada korban.

Ia juga mengajak masyarakat segera bertindak ketika menemukan anggota keluarga atau warga yang membutuhkan pertolongan.

“Jangan tunggu sampai persoalannya menjadi besar. Kalau ada keluarga atau warga yang membutuhkan pertolongan, mari kita bantu mendapatkan rehabilitasi. Menyelamatkan satu orang dari narkoba berarti kita juga menyelamatkan masa depan keluarga dan lingkungan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:57 WIB

Berbagi Pengalaman di Unand, Fadly Amran Ajak Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Peduli Sesama

Senin, 14 September 2026 - 20:33 WIB

Dies Natalis ke-70 Unand, Mahyeldi Minta Riset Tak Berhenti di Publikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Buka PKKMB PNP 2026, Fadly Amran Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi dan Kejar Prestasi

Senin, 2 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Sejak Dini, FK Unbrah Edukasi Mahasiswa Baru tentang Bahaya Infeksi Menular Seksual

Jumat, 15 November 2024 - 07:02 WIB

Dosen PA Unbrah dan RSUD dr. Rasidin Padang Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis

Senin, 4 November 2024 - 15:15 WIB

FK Unbrah Edukasi Masyarakat Padang Pariaman tentang Diabetes Melitus

Berita Terbaru