Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumatera Barat meraih Peringkat IV terbaik nasional dalam ajang JDIH Nasional 2026 kategori DPRD Provinsi.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima langsung penghargaan tersebut dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Prestasi ini menjadi capaian penting bagi DPRD Sumbar. Lembaga tersebut juga tercatat sebagai satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang meraih penghargaan JDIH Nasional 2026.
Penghargaan itu diberikan berdasarkan kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang 2025.
Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Tim juga menilai proses pengumpulan, pengolahan, penataan, hingga penyajian informasi hukum agar mudah diakses masyarakat.
JDIH DPRD Sumbar mengelola berbagai dokumen hukum dan kelembagaan. Di antaranya Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, serta Keputusan Pimpinan DPRD.
Dokumen lain mencakup Keputusan Sekretaris DPRD, naskah akademik, notulen dan risalah rapat, buku perpustakaan, serta dokumentasi pembahasan Peraturan Daerah.
Selain kelengkapan dokumentasi, aspek inovasi turut masuk dalam penilaian. Statistik kunjungan website JDIH juga menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa JDIH memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar tempat menyimpan dokumen. Platform tersebut menjadi sarana untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.
Muhidi Dorong Akses Informasi Hukum
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengapresiasi penghargaan yang diraih lembaganya. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran DPRD dan Sekretariat DPRD Sumbar.
“Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua. Namun, yang paling penting dari penghargaan ini adalah bagaimana JDIH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhidi.
Menurut Muhidi, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui produk hukum dan proses pembentukan peraturan.
“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penghargaan tersebut menjadi pemacu untuk memperbaiki layanan JDIH. Penguatan digitalisasi juga perlu berjalan seiring dengan peningkatan kemudahan akses informasi.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Kemenkumham Tekankan Pelayanan untuk Masyarakat
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Alpius Sarumaha menilai sinergi dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan yang bermanfaat.
Ia menegaskan bahwa seluruh tugas pemerintahan pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pertanyaan yang paling mendasar adalah untuk siapa kita bekerja. Kita bekerja untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara,” ujar Alpius.
Menurut Alpius, kualitas pelayanan tidak cukup diukur dari terpenuhinya proses administrasi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat merasakan manfaat dari layanan tersebut.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menghadapi persoalan tambahan ketika mencari bantuan melalui layanan pemerintahan.
“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika ada persoalan, harus kita selesaikan. Jangan berlindung di balik birokrasi,” tegasnya.
Pengayoman Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Alpius menambahkan, semangat pengayoman perlu diwujudkan melalui tindakan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 tersebut menjadi pengakuan atas kinerja pengelolaan informasi hukum DPRD Sumbar. Pada saat yang sama, capaian itu menjadi dorongan untuk terus memperkuat transparansi, digitalisasi, dan akses publik terhadap informasi hukum. (*)






