Targetkan Iklan Rokok di Ruang Terbuka Zero, Pemko Padang Matangkan Ranperda KTR

Penulis -

Selasa, 8 September 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang KTR di Aula Dinkes Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

FGD Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang KTR di Aula Dinkes Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menyempurnakan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelum masuk tahap harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

Pembahasan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Forum tersebut membahas substansi regulasi sekaligus penyempurnaan Naskah Akademik.

Salah satu agenda penting dalam penyusunan Ranperda KTR Padang yakni penataan iklan rokok. Pemko menargetkan iklan rokok di area luar ruang dapat ditiadakan atau mencapai kondisi zero.

Ranperda KTR Perkuat Perlindungan Warga

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai sektor.

Tim penyusun juga menggunakan hasil survei lapangan dan masukan teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid menilai pembaruan aturan KTR menjadi kebutuhan penting.

Perda KTR sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi baru diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Menurut Feri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.

Ruang Partisipasi Publik Jadi Perhatian

Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut.

Ia menilai aturan perlu memberikan ruang partisipasi publik yang jelas. Perlindungan hukum bagi warga yang menyampaikan laporan juga harus masuk dalam formulasi regulasi.

Selain itu, substansi Ranperda perlu mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape. Dengan begitu, aturan tidak meninggalkan perkembangan pola konsumsi produk tembakau dan turunannya.

Tim Ahli Marta Suhendra turut menekankan aspek sanksi. Menurutnya, sanksi administratif harus memiliki formulasi yang proporsional dan rasional.

Baca Juga :  Pramuka Jadi Prioritas Negara, Wawako Maigus Nasir Buka Kemah Bakti Siswa SMK-SMAK Padang

Ketentuan tersebut penting agar aturan KTR tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi juga harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sumbar Masih Hadapi Tantangan Perokok Pemula

Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand Kamal Kasra memaparkan kondisi konsumsi rokok di Sumatera Barat.

Ia menyebut Sumatera Barat berada di peringkat keenam nasional dalam kontribusi perokok pemula. Sementara itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen.

Kamal juga menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penataan iklan rokok.

Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan penataan iklan rokok tidak memberikan dampak signifikan terhadap PAD.

Penyusunan Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Dari aspek regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Sherly Kurnia Fitri memastikan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda mengikuti teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Keselarasan substansi dan teknik hukum menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang menyatakan dukungan terhadap rencana regulasi tersebut.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Padang Suryani menegaskan pihaknya siap membantu menyebarluaskan informasi mengenai regulasi KTR kepada masyarakat.

Setelah melalui penyempurnaan, Pemko Padang akan membawa Ranperda KTR menuju tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Selanjutnya, rancangan tersebut masuk dalam proses pembahasan di DPRD Kota Padang.

Pemko berharap regulasi baru itu dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus mengurangi paparan asap rokok di ruang publik. (*)

Berita Terkait

Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?
Toilet Jongkok atau Duduk, Mana yang Lebih Sehat? Ini Posisi yang Disarankan
Jangan Salah, Begini Cara Menghibur Orang Sedih agar Tidak Makin Tertekan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB