Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menyempurnakan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelum masuk tahap harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kota Padang.
Pembahasan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Forum tersebut membahas substansi regulasi sekaligus penyempurnaan Naskah Akademik.
Salah satu agenda penting dalam penyusunan Ranperda KTR Padang yakni penataan iklan rokok. Pemko menargetkan iklan rokok di area luar ruang dapat ditiadakan atau mencapai kondisi zero.
Ranperda KTR Perkuat Perlindungan Warga
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai sektor.
Tim penyusun juga menggunakan hasil survei lapangan dan masukan teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid menilai pembaruan aturan KTR menjadi kebutuhan penting.
Perda KTR sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi baru diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Menurut Feri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.
Ruang Partisipasi Publik Jadi Perhatian
Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut.
Ia menilai aturan perlu memberikan ruang partisipasi publik yang jelas. Perlindungan hukum bagi warga yang menyampaikan laporan juga harus masuk dalam formulasi regulasi.
Selain itu, substansi Ranperda perlu mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape. Dengan begitu, aturan tidak meninggalkan perkembangan pola konsumsi produk tembakau dan turunannya.
Tim Ahli Marta Suhendra turut menekankan aspek sanksi. Menurutnya, sanksi administratif harus memiliki formulasi yang proporsional dan rasional.
Ketentuan tersebut penting agar aturan KTR tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi juga harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sumbar Masih Hadapi Tantangan Perokok Pemula
Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand Kamal Kasra memaparkan kondisi konsumsi rokok di Sumatera Barat.
Ia menyebut Sumatera Barat berada di peringkat keenam nasional dalam kontribusi perokok pemula. Sementara itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen.
Kamal juga menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penataan iklan rokok.
Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan penataan iklan rokok tidak memberikan dampak signifikan terhadap PAD.
Penyusunan Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Dari aspek regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Sherly Kurnia Fitri memastikan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda mengikuti teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Keselarasan substansi dan teknik hukum menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif.
Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang menyatakan dukungan terhadap rencana regulasi tersebut.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Padang Suryani menegaskan pihaknya siap membantu menyebarluaskan informasi mengenai regulasi KTR kepada masyarakat.
Setelah melalui penyempurnaan, Pemko Padang akan membawa Ranperda KTR menuju tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Selanjutnya, rancangan tersebut masuk dalam proses pembahasan di DPRD Kota Padang.
Pemko berharap regulasi baru itu dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus mengurangi paparan asap rokok di ruang publik. (*)






