Fraksi PDI-PKB Soroti Kemandirian Fiskal Sumbar, Dorong Penguatan PAD dalam Perubahan APBD 2026

Penulis -

Rabu, 9 September 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano saat mewakili Fraksi PDI Perjuangan-PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano saat mewakili Fraksi PDI Perjuangan-PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumbar meminta pemerintah provinsi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Sumbar terhadap dana transfer pemerintah pusat.

PAD menjadi salah satu perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan-PKB dalam pembahasan Perubahan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026.

Anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (7/9/2026).

Menurut Varel, perubahan anggaran harus menjawab kebutuhan masyarakat. Kebijakan APBD juga perlu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

“APBD bukan sekadar kompilasi angka-angka statistik keuangan, melainkan manifestasi dari komitmen politik anggaran untuk keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, nelayan, guru, serta pelaku UMKM,” ujar Varel.

Fraksi PDI Perjuangan-PKB berharap perubahan APBD dapat memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat. Anggaran juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

PAD Turun, Dana Transfer Justru Naik

Varel yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar menilai kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Ia mencermati struktur pendapatan Sumbar yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Kondisi itu terlihat dari kenaikan pendapatan transfer sekitar 19,64 persen.

Di sisi lain, PAD Sumbar justru mengalami penurunan sekitar 8,73 persen.

“Kenaikan pendapatan APBD masih didominasi lonjakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini membuktikan derajat kemandirian fiskal daerah kita masih sangat lemah,” kata Varel.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB mendorong Pemprov Sumbar menggali potensi PAD secara lebih aktif. Pemerintah juga diminta menjelaskan dasar penetapan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.

Varel menilai setiap target pendapatan harus memiliki perhitungan yang realistis. Pemerintah perlu mengevaluasi metode penyusunan target agar proyeksi tersebut memiliki peluang realisasi yang kuat.

Baca Juga :  Raih Terbaik 1 Adinata Syariah 2026, Pemko Padang Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN

“Yang perlu kita pastikan adalah apakah target tersebut sudah disusun berdasarkan evaluasi dan perhitungan yang matang, sehingga setiap angka yang ditetapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pengelolaan Retribusi Wisata Surfing Mentawai

Selain kemandirian fiskal, Fraksi PDI Perjuangan-PKB menyoroti rencana pengambilalihan pengelolaan retribusi wisata selancar atau surfing.

Objek retribusi tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Fraksi menilai perubahan kewenangan pengelolaan perlu berjalan bersama dengan pengembangan sektor pariwisata Mentawai.

Varel menegaskan potensi wisata selancar tidak boleh dipandang hanya sebagai sumber penerimaan daerah. Pengelolaannya juga harus mendorong peningkatan infrastruktur dan fasilitas wisata.

Pelayanan kepada wisatawan serta manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal juga perlu mendapat perhatian.

“Pengelolaan potensi ekonomi wisata selancar harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi pengalihan sumber pendapatan tanpa kejelasan pembagian kewenangan, pelayanan, dan manfaat bagi masyarakat Mentawai,” tegasnya.

Perubahan APBD Diharapkan Lebih Responsif

Fraksi PDI Perjuangan-PKB berharap pembahasan Perubahan APBD Sumbar 2026 menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penguatan PAD, pemerataan pembangunan, pemulihan ekonomi, dan optimalisasi potensi daerah dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan DPRD bersama pemerintah provinsi.

Rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026.

Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan catatan dan masukan terhadap arah kebijakan anggaran. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan berdampak bagi pembangunan Sumbar. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru