Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026.
Nilai tersebut setara dengan 81,75 persen dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp196,17 miliar dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.
Pengembalian dana ini mencakup penyelesaian temuan terkait rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menyampaikan instansinya terus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Upaya tersebut mencakup penarikan saldo rekening yang terindikasi ganda dan pengembalian dana yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran.
BGN Tarik Saldo dari 75 Rekening VA Ganda
Lili menjelaskan, BPK RI mencatat 79 SPPG dalam temuan terkait rekening VA ganda. Namun, hasil penelusuran BGN menunjukkan hanya 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening ganda.
BGN kemudian menarik saldo dari rekening tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Total dana yang berhasil dikembalikan melalui langkah ini mencapai Rp78.394.130.155.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili di Jakarta, Rabu (21/10).
Selain menarik saldo, BGN menonaktifkan akses pembuat pengguna dan persetujuan pada rekening-rekening tersebut. Langkah ini bertujuan mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda.
Pengembalian Dana Capai Rp160,37 Miliar
BGN juga menyelesaikan tindak lanjut atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dari temuan tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.
Jika digabungkan dengan pengembalian saldo rekening VA ganda, total dana yang masuk kembali ke kas negara mencapai Rp160.370.283.211 hingga 21 Oktober 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 81,75 persen dari keseluruhan nilai temuan BPK RI sebesar Rp196,17 miliar. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar dari total nilai temuan yang dilaporkan.
BGN Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Keuangan
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.
Menurut Gustanty, BGN perlu menindaklanjuti setiap temuan BPK RI secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Instansinya juga perlu memitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan menyebabkan kejadian serupa tidak kembali terjadi di depannya,” ujar Gustanty.
Ia menambahkan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern serta perbaikan tata kelola keuangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan anggaran pengelolaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (*)






