Padang, Javanusa—Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial KF (27), yang diduga mencuri ponsel milik warga di kawasan Padang Barat.
Polisi membekuk pria yang bekerja sebagai juru parkir itu di belakang Plaza Andalas, Kota Padang, pada Selasa (27/10/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (28/10/2026).
Petugas menangkap KF sekitar pukul 18.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Subunit VI, Ipda Ryan Fermana.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Rendy Leonardo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT,” ujar Kompol Yasin.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban baru menyadari kehilangan ponselnya pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Rekaman CCTV Membantu Polisi Melacak Pelaku
Dalam penyelidikan, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan gerak-gerik orang yang diduga melakukan pencurian.
Tim Klewang kemudian mengembangkan informasi dari rekaman CCTV dan keterangan masyarakat. Polisi juga menelusuri keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kompol Yasin menjelaskan bahwa petugas mengenali sosok dalam rekaman sebagai seorang residivis. Menurut dia, KF dikenal kerap beroperasi di sekitar Pasar Raya Padang.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” tambah Kompol Yasin.
Polisi Menyita Ponsel Infinix Smart 8
Setelah menemukan KF di belakang Plaza Andalas, petugas langsung melakukan penangkapan. Polisi menyebut pria yang berdomisili di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, itu mengakui telah mengambil ponsel milik korban.
Petugas turut menyita satu unit ponsel Infinix Smart 8 berwarna hitam. Polisi mengamankan perangkat tersebut sebagai barang bukti dalam perkara pencurian.
Tersangka Menjalani Pemeriksaan
Usai penangkapan, polisi membawa KF beserta barang bukti ke Markas Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menjerat KF dengan ketentuan pidana mengenai pencurian sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, statusnya masih sebagai tersangka dan tidak menghapus haknya atas asas praduga tak bersalah.
Penetapan bersalah terhadap KF tetap bergantung pada proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






