Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mendorong penguatan kerja sama dengan Pengadilan Agama Padang untuk mengatasi kendala pemanggilan sidang dan memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bercerai.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Padang Anneka Yosihilma di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemanggilan Sidang Terkendala Alamat Penerima
Dalam pertemuan tersebut, Anneka Yosihilma menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Padang dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya berkaitan dengan pengiriman surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia.
Menurut Anneka, proses pengiriman surat kerap menghadapi masalah karena alamat penerima tidak sesuai. Kondisi ini mendorong perlunya koordinasi dengan pemerintah di tingkat kelurahan agar penyampaian surat panggilan sidang berjalan lebih efektif.
Ia berharap Pengadilan Agama Padang dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Pemenuhan Hak Nafkah Anak Jadi Perhatian
Selain kendala administrasi persidangan, Anneka juga menyoroti pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus PNS yang telah bercerai.
Persoalan ini membutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Kota Padang agar hak anak tetap terpenuhi sebagaimana mestinya. Anneka berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan secara langsung untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Dukungan antarlembaga dinilai penting agar persoalan pemenuhan nafkah anak tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi juga mendapat penanganan yang sesuai.
Pemko Padang Dorong Perjanjian Kerja Sama
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fadly Amran menyatakan dukungan Pemerintah Kota Padang terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Padang.
Ia mendorong kedua lembaga memperkuat sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penanganan persoalan secara bersama-sama.
“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” kata Fadly.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Padang dan Pengadilan Agama Padang diharapkan dapat memperkuat koordinasi, baik dalam penyampaian surat panggilan sidang maupun dalam mendukung pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Zul Asfi Lubis, serta perwakilan Bagian Hukum. (*)






