Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah penyelenggara perjalanan umrah tersebut gagal menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang. Langkah ini bertujuan mencegah penambahan jemaah baru yang berisiko mengalami masalah serupa.
Sebanyak 91 jemaah umrah dan empat tour leader masih menunggu kepulangan ke Tanah Air. Kemenhaj menemukan indikasi kesengajaan pihak travel tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga melewati batas waktu 1×24 jam.
Kemenhaj Temukan Pelanggaran Kewajiban Pemulangan Jemaah
Pemblokiran dilakukan setelah Kemenhaj menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan klarifikasi terhadap PT Assyifa Berkah Mandiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, penyelenggara tersebut terbukti tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemenhaj kemudian merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut. Kini, sistem SISKOPATUH secara resmi mencatat status penyelenggara sebagai “DIBLOKIR”.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap jemaah umrah.
“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” tegas Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Kemenhaj juga memastikan hak para jemaah yang masih tertahan dapat segera terpenuhi.
Akses SISKOPATUH Diblokir Sementara
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalankan rekomendasi pemblokiran.
“Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” ujar Atty.
Meski demikian, pemblokiran tersebut tidak menghalangi proses pendataan maupun penyelesaian hak jemaah.
Atty menegaskan, PT Assyifa Berkah Mandiri tetap harus bertanggung jawab atas pemulangan seluruh jemaah yang terdampak.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambah Atty.
Kemenhaj Siapkan Pemeriksaan dan Sanksi Lanjutan
Kemenhaj mendasarkan tindakan administratif tersebut pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang menjadi acuan mencakup UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Selanjutnya, Kemenhaj akan melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Assyifa Berkah Mandiri.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya.
Kemenhaj menegaskan bahwa penyelesaian hak jemaah, terutama kepastian tiket kepulangan ke Indonesia, tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (*)






