Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain menyampaikan keputusan presiden, Prasetyo juga menjelaskan sikap pemerintah terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tetap menjaga pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar berjalan optimal.
Prasetyo menegaskan perkembangan kasus ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan seluruh layanan tetap berjalan secara optimal. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kepolisian sebagaimana mestinya.
Dugaan Penyadapan Dinilai Persoalan Serius
Dalam keterangannya, Prasetyo menyoroti seriusnya dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Selain itu, dugaan tersebut juga dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Karena itu, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Prabowo Instruksikan Penanganan Transparan
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
Prasetyo menegaskan, seluruh proses penanganan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden juga menghendaki agar penyelidikan berjalan transparan dan tuntas. Pemerintah memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan dugaan tindak pidana berjalan sesuai hukum dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)






